Kemensos sediakan 22.000 kartu asistensi penyandang disabilitas
Setiap tiga bulan sekali bisa dicairkan Rp 52.500.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya menyediakan sebanyak 22 ribu Kartu Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (KAS-PDB) untuk Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB)
"Tahun ini, disediakan 22 ribu KAS PDB. Insya Allah pada APBN 2016 bisa mengcover 163 ribu ODKB melalui Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Khofifah saat menghadiri penyerahan kartu KAS PDKB, KIP, KKS, KIP di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (10/11).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai wujud kontinuitas dari PKH, sehingga dalam setahun menerima dengan indeks Rp 2,1 juta atau bisa dicarikan setiap 3 bulan Rp 52,500.
"Tahun 2016, 163 ribu ODKB bisa mendapatkan KAS PDB Rp 2,1 juta per tahun atau setiap tiga bulan sekali bisa dicairkan Rp 52.500," jelasnya.
Untuk ODKB yang belum tersisir, masih kata Khofifah, agar dilakukan pendataan dan segera disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk penambahan karena slot masih ada dan dijamin cukup.
"Slot PKH 2016 masih cukup bagi ODKB fisik maupun mental. Cacat fisik seperti netra, rungu dan grahita. Sedangkan mental berupa cacat intelektual," sambung khofifah.
Selain itu juga disediakan pekerja sosial (peksos) pendamping yang langsung direkrut oleh Kemensos,yang sudah ada yaitu Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk membantu menyisir ODKB yang belum terdata.
"Sebagai bentuk pemberdayaan bagi ODKB, Kemensos menyediakan peksos pendamping selain TRC yang sudah ada," paparnya.
Saat ini, Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah terdistribusi 53 juta dengan sistem ban berjalan, yaitu data masuk tervalidasi dan terverifikasi langsung dicetak dan didistribusikan kepada warga yang berhak melalui kantor Pos.
"Distribusi untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diperkirakan bisa selesai pada 25 November ini," tukasnya.
Untuk jumlah KIS tahun 2014 untuk 86,4 juta dan 2015 bagi 88,2 juta ada penambahan 1,8 juta. Sedangkan, untuk tahun 2016 menjadi 92,4 juta, ada penambahan 4,2 juta.
"Untuk KKS dalam APBN 2016 bagi 15,5 juta dan dalam APBN-P menjadi 16,3 juta. Sedangkan, untuk PKH dari 3,5 juta dalam APBN-P menjadi 6 juta," pungkasnya.