Kenal di Facebook, siswi SMP dicabuli di atas motor
Sejak perkenalan itu, keduanya menjalin asmara dan melakukan perbuatan yang tak pantas untuk usia keduanya.
Anggota Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung menangkap seorang remaja KAH (19), warga Jalan Cendana II Jati Agung, Lampung Selatan. KAH diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, PG (16) di Jalan AMD, Lingkungan 1, Kelurahan Waykandis, Tanjung Senang.
"Pelaku dipergoki warga sesaat melakukan aksinya," kata Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakasa Q di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (2/11).
Berdasarkan pengakuan KAH (19), korban dikenalnya melalui jejaring sosial (Facebook) kurang lebih satu bulan. Sejak perkenalan itu, keduanya menjalin asmara dan melakukan perbuatan yang tak pantas untuk usia keduanya di atas sepeda motor.
"Keduanya terlebih dahulu kenalan di Facebook," papar Handak.
Menurut dia, keluarga korban melaporkan tersangka karena perbuatannya terhadap PG, Minggu (25/10). "Kami masih dalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya," kata dia.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian segera membekuk pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.