Kepada Majelis Hakim, Atiqah Hasiholan Ajukan Penahanan Rumah Ratna Sarumpaet
Artis Atiqah Hasiholan mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengubah status penahanan terhadap ibundanya yakni Ratna Sarumpaet yang didakwa atas kasus penyebaran berita bohong. Atiqah menitipkan surat permohonan sebagai penjamin untuk ibunya.
Artis Atiqah Hasiholan mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengubah status penahanan terhadap ibundanya yakni Ratna Sarumpaet yang didakwa atas kasus penyebaran berita bohong. Atiqah menitipkan surat permohonan sebagai penjamin untuk ibunya.
"Anak-anak beliau, Atiqah Hasiholan memberi jaminan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
Desmihardi menjelaskan, pengajuan permohonan untuk mengubah status penahanan Ratna Sarumpaet ini atas dasar kemanusiaan. Sebab, Ratna Sarumpaet sudah memasuki usia senja dan sering sakit-sakitan.
"Terdakwa lemah, sudah memasuki usia 59 tahun dan rentan sakit. Kalau penahanan di rutan dilakukan, bisa terus sakit-sakitan. Selama ini juga beberapa kali harus dirawat di Bidokkes Polda Metro selama dilakukan proses penyidikan," jelasnya.
Dia juga menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri ataupun merusak barang bukti. "Serta tepat waktu menghadiri persidangan. Dengan pertimbangan kemanusiaan, kami mohon kearifan dan kebijaksanaan majelis hakim agar sudi kiranya mengalihkan dari penahanan rutan ke penahanan rumah atau kota."
Desmihardi menyatakan, terdakwa tidak ada niat melarikan diri. Kemudian, terdakwa tidak pernah melakukan hal-hal yang dapat dianggap mempersulit jalannya proses hukum.
"Bahwa selama proses pemeriksaan ditingkat kepolisian dan tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Ratna Sarumpaet sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selanjutnya terdakwa maupun keluarga dalam hal ini anak-anak menjamin bahwa terdakwa akan selalu menghadiri persidangan dengan tidak sulit jalannya sidang pengadilan ini," ucap dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Telepon Said Iqbal Menangis Mengaku Dianiaya dan Minta Ketemu Prabowo
Usai Operasi Plastik, Ratna Sarumpaet Bilang 'Dipukulin 2 Laki-Laki'
Ratna Sarumpaet Usai Dakwaan: Ada Ketegangan Luar Biasa saat Penyidikan, Ini Politik
Ratna Sarumpaet 4 Kali Mengadu Dianiaya kepada Rocky Gerung
Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari Saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan
Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Terbuka