Kepala BNN Setuju Pengguna Narkoba Direhab, Tapi Jika Berulang Harus Dipidana
Kepala Badan Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengaku perlu pidanakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dengan syarat, tindakan kriminal tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Kepala Badan Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengaku perlu pidanakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dengan syarat, tindakan kriminal tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
"Kita harus ingat juga namanya narkotika itu victimless crime, dialah pelakunya, dia jugalah korbannya. Sehingga kita harus atur. Sehingga tidak juga nantinya menjadi modus bahwa saya ini adalah pengguna, saya harus direhabilitasi. Tapi kalau pengguna berulang-ulang ada juga yang harus kita pidanakan ke yang bersangkutan," ujar Petrus dalam Raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (20/1).
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa arti Sholawat Adrikni? Artinya: Rahmat dan sejahtera semoga dicurahkan kepadamu wahai Rasulullah, peganglah tanganku, sedikit sekali upayaku maka temukanlah aku.
Pemidanaan terhadap penyalahguna narkoba, menurut Petrus, berhubungan dengan rezim hukum yang ada di Tanah Air. Menurutnya, bukan hanya di Indonesia, di negara-negara lain pun mengalami dilema apakah rezim hukumnya mempidanakan mereka yang menyalahgunakan zat haram tersebut atau direhabilitasi.
"Ini memang dilema, dan ini memang terjadi di seluruh dunia berkaitan dengan victimless, dia korban, dia juga pelakunya. Dia pelaku, dia juga korbannya," ujar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkap sisi positif pemenjaraan terhadap penyalahguna narkoba. Hal ini kontras dengan pendapat sejumlah kalangan yang mendukung penghentian kriminalisasi terhadap pengguna narkoba.
Politikus PPP itu menilai, tanpa adanya pemenjaraan terhadap mereka yang menyalahgunakan narkoba, maka akan ada pihak yang sengaja menyalahgunakan penggunaan barang haram itu demi menuai popularitas.
"Saya melihat sisi positifnya juga, nanti ada publik figure yang kemudian karena penyalahguna, dia bolak-balik saja, kemudian terkenal dan direhabilitasi. Saya kira itu perlu menjadi pemikiran kita bersama," ujar Arsul.
Arsul sekaligus merespons vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat terhadap pasangan artis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut Arsul, ada nuansa baru yang digunakan hakim dalam mengadili kasus penyalahgunaan narkoba. Di mana majelis hakim tidak serta merta melihat kedua terdakwa sebagai penyalahguna narkoba.
"Tetapi majelis hakim melihat latar belakang, fakta-fakta menyertai penyalahgunaan sehingga orang itu terjerembap di dalam narkoba. Intinya dibedakan antara pengguna yang memang betul-betul menyalahgunakan dengan kesadaran, dengan penyalahguna yang terjerembap, ditipu, diperdayakan dan lain sebagainya," ujar dia.
Kasus ini, kata Arsul, akan menjadi catatan dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masuk Prolegnas 2022.
"Ini akan menjadi bahan perdebatan, pemikiran kita bersama apakah kita akan menggeser politik hukum kita terkait dengan pemahaman atas penyalahguna narkoba, seperti SS yang ada sekarang, seperti yang tampak dalam Peraturan Bersama Ketua MA, Menkum HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN tahun 2014," ujar dia.
"Atau kita akan menggeser seperti mengikuti arah yang ada di dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat itu," lanjut Arsul.
(mdk/rnd)