Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Prof Yudian Wahyudi, membuka secara resmi dan berikan arahan pada acara Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila serta Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/9/23).
Prof. Yudian menuturkan, RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
- Ganjar Ngaku Ambil 3 Ilmu dari Boediono, Dari Kelola SDM Hingga Ekonomi
- Gelar Rakorev RKPD Triwulan II Se-Provinsi Sulut, Ini Pesan Gubernur Olly Dondokambey
- Sosok Darah Biru Begawan Ekonomi Berkali-kali jadi Menteri, Kini sang Anak Mau Jadi Presiden
- Singgung Ban Serep, Ganjar Bicara Sosok Cawapres Ideal Untuknya: Tak Harus Hebat Ekonomi
"Dua dokumen ini tidak hanya penting bagi BPIP, tetapi juga urgen bagi negara dan pemerintah guna menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka membumikan Pancasila di seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,"
tutur Yudian.
Yudian berharap bahwa forum ini dapat menghasilkan rancangan dokumen-dokumen yang bersifat final untuk segera dapat ditetapkan melalui peraturan yang mengikat.
"Kami juga mengharapkan segala masukan-masukan yang diberikan melalui diskusi dalam forum ini merupakan masukan-masukan yang konkret dan konstruktif,
sehingga dapat benar-benar efektif melengkapi dan menyempurnakan rancangan dokumen yang sudah kita susun secara bergotong royong ini,"
kata Yudian.
"Harapannya adalah nantinya RUU Ekonomi Pancasila ini menjadi landasan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia dalam melaksanakan mandat khususnya Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, demikian juga beberapa mandat yang lain terkait dengan demokrasi ekonomi," ucapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Surahno, mengatakan harapannya agar Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila menjadi landasan perekonomian bagi kemajuan rakyat Indonesia.
"Harapannya adalah nantinya RUU Ekonomi Pancasila ini menjadi landasan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia dalam melaksanakan mandat khususnya Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, demikian juga beberapa mandat yang lain terkait dengan demokrasi ekonomi," ucapnya.
Surahno juga mengatakan, pentingnya sumber-sumber dan acuan harus menjadi perhatian bersama. Ia juga menyampaikan akan dirumuskannya didalam norma-norma yang akan menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila.
"Mudah mudahan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila ini berapa sumber dan beberapa acuan ini nantinya bisa menjadi pembahasan bersama, sehingga kita bisa sepakati satu rumusan didalam norma-norma yang akan kita buat didalam RUU tentang Ekonomi Pancasila," ujarnya.
Hadir langsung, Sekretaris Utama BPIP, Dr. Adhianti, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi dan Komunikasi, Ir. Prakoso. Turut hadir secara daring, Wakil Kepala BPIP, Karjono, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Rima Agristina.