Kepala daerah masuk timses capres-cawapres diingatkan tak lupa izin saat berkampanye
Keterlibatan kepala daerah dalam kegiatan kampanye pasangan calon juga dibatasi. Dalam sepekan, kepala daerah hanya diberikan izin sehari untuk mengikuti agenda kampanye pasangan capres-cawapres.
Pada Pilpres 2019 mendatang, banyak kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau wali kota menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. Para kepala daerah ini wajib cuti atau izin saat mengikuti kampanye pasangan capres-cawapres yang didukungnya.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9). Afifuddin mengatakan, izin cuti kampanye harus diajukan sehari sebelum jadwal kampanye.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Yang pasti kalau mereka kampanye harus izin," ujarnya.
Keterlibatan kepala daerah dalam kegiatan kampanye pasangan calon juga dibatasi. Dalam sepekan, kepala daerah hanya diberikan izin sehari untuk mengikuti agenda kampanye pasangan capres-cawapres.
"Hanya satu hari (dalam) seminggu. Artinya dalam masa Sabtu, Minggu dia boleh. Setelahnya kan (bisa) ditambah satu hari," tutupnya.
Beberapa kepala daerah telah menyatakan dukungannya dan siap memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Mereka di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa bupati dan wali kota. Sementara kubu Prabowo-Sandi tak mengizinkan kepala daerah masuk dalam tim kampanye. Kepala daerah diminta hanya fokus bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya.
Baca juga:
Perludem ungkap alasan parpol tetap calonkan eks napi korupsi jadi caleg
Busyro sebut parpol lebih terhormat jika tarik caleg eks napi korupsi
Bawaslu ingatkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang kampanye
Tumbuhkan rasa kebangsaan, PDIP ajak caleg artis keliling museum
Soal dana kampanye, PDIP bilang 'yang penting niatnya transparansi keuangan'
Tingkat kerawanan tertinggi di Papua Barat saat Pemilu 2019
DPD RI beri catatan soal persiapan Pemilu Serentak 2019