Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.
Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak.
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, untuk penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Mohammad Amar Khoerul Umam ini dilimpahkan ke Kejari Jaksel lantaran berkaitan dengan nilai korupsi.
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
"Lebih karena nilainya kecil saja," tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (1/10).
Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Dia diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI.
Sehingga dengan begitu, Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250. Tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, hanya perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Mohammad Amar Khoerul Umam saja yang ditangani Kejari Jaksel.
"Hanya itu saja. Strategi penyidikan," kata Prabowo.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
merdeka.com