Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan
Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.
Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat persidangan.
Hakim Minta Maaf di Depan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo: Saya Ngomong Keras Bukan Marah, Mencari Ketegasan
Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat persidangan.
Fahzal mengkalirifikasi perihal nada bicaranya kepada saksi perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
"Mohon maaf pak saya ngomongnya keras kayak gini supaya jangan salah artikulasinya saya ngomong gini nanti dikutip gini, enggak," kata Hakim Fahzal seraya curhat di hadapan para saksi.
Fahzal yang merupakan kelahiran Sumatera Barat mengaku gaya bicaranya yang selalu meninggi bukan berarti marah.
Menurut dia, intonasi bicaranya seperti halnya dengan masyarakat di wilayah timur Indonesia yang memiliki khas gaya bicara dengan nada tinggi.
Selain menjadi ciri khas, Fahzal mengatakan gaya bicaranya yang tinggi acap kali dikutip awak media sebagai bahan pemberitaan. Padahal menurut Fahzal, tugas dalam menangani kasus tersebut hanyalah mencari ketegasan semata.
"Saya bukan marah, memang saya ngomongnya gitu. Mau orang Sumatera mau orang timur memang gitu bukan berarti kami marah," kata Fahzal.
"Hampir sama pak. Tapi jangan dibilang 'oh pak hakim ini dibilang marah' bukan. Kami ini mencari ketegasan. Tegas dan marah itu beda," tegas Fahzal.
Menurut Fahzal, tugas yang diembannya akan berimbas pada saat mengambil keputusan apabila tidak tegas. Sama halnya dengan seorang Jaksa pada saat penuntutan, apabila salah makan tentu akan membuat rugi banyak pihak.
"Kalau saya enggak cari kebenaran nanti saya dalam memutuskan, bisa merugikan semua pihak. Rugi pak, masuk konsorsium itu juga rugi dari haknya. Bisa Penutut Umum juga rugi pak, nanti dituntut tidak sesuai dengan keinginan negara kan gitu," pungkas dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan sembilan saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Berikut daftar saksi dihadirkan JPU
Makmur Jauhari: Dirut Utama IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
Hani Yahya: Direktur keuangan IBS
Rani Widyasari Tiflana: direktur proyek IBS
Li Wen Shing: Direktur Penjualan ZTE
Andi Kurniawan: karyawan ZTE Projects Direktur BTS
Subianto: mantan karyawan swasta Solusi manager PT ZTE
Steven Setiawan Sutrisna: direktur PT WYA (sub kontraktor)
Muhammad Faruk Sulaiman: Pemilik PT Beta Karya otsura, PT Donet Intercorpora, PT wiradaya citra, PT (5 PT), Konsultan pajak.
Suryadi 40, Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) suplier dan subkontraktor