Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran saat memberikan kesaksiannya.
Diketahui, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan ahli bernama Andi Muhammad di sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Kamis (4/4).
Arief mengatakan, makalah yang dibuat oleh Asrun selaku guru besar hukum tidak boleh saling mendahului antar guru besar hukum lainnya.
“Karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului seperti bus kota,” kata Hakim Arief di ruang sidang.
Pernyataan Hakim Arief disampaikan sebab Asrun dinilai tidak cermat dengan membandingkan dua putusan MK yang terkait penyelenggaraan Pemilu yaitu putusan MK nomor 102/PUU-VI/2009 dan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU dengan putusan 90, itu betul sudah dilaksanakan, tapi kemudian menyatakan putusan MK nomor 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan oleh KPU, Mohon untuk dicek kembali saya tidak bisa menyalahkan, tapi mohon dicek kembali,” tegas Hakim Arief.
Hakim Arief berpendapat, terkait dua putusan MK sejatinya terdapat pembeda. Sebab ketika pada tahun 2009 KPU langsung mengubah PKPU dan melakukan self executing atas putusan MK 102/PUU-VI/2009.
Belum ada uji materil terkait yang mengatakan KPU saat hendak mengubah atau membuat Peraturan KPU (PKPU) harus berkonsultasi ke DPR.
“Tapi kemudian ada pengujian Undang-Undang di MK yang mengatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR jadi ini tidak bisa dipersamakan,” jelas Hakim Arief.
Meski demikian, Hakim Arief menyatakan, pandangan tersebut tidak untuk menilai bahwa apa yang disampaikan Asrun selaku ahli adalah salah.
Namun sebagai sesama guru besar, Hakim Arief tidak ingin publik salah paham.
“Ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang mudah-muda supaya kita kalau bicara clear. Mohon untuk dicermati bersama sebagai pelajaran kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Hakim Arief.