Absen di Sidang Sengketa Pileg, KPU Dinilai Tak Serius
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius karena tidak menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius karena tidak menghadiri sidang sengketa Pileg 2024 pada panel tiga.
Absen di Sidang Sengketa Pileg, KPU Dinilai Tak Serius
Arief menyampaikan hal itu saat KPU, sebagai pihak termohon, tidak ada yang bisa dikonfirmasi perihal dalil yang disampaikan pemohon dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Saya minta konfirmasi dari termohon. Betul ada peristiwa pembukaan (kotak suara) pada 27 April? dari termohon KPU, mana orangnya?” tanya Arief yang tidak melihat prinsipil termohon di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (2/5).
Arief lalu bertanya kepada pengacara KPU selaku pihak yang diberi kuasa. Namun tampak pengacara dari KPU tidak bisa menjawab pertanyaannya.
Arief pun bingung dan menilai KPU tidak serius mengikuti jalannya persidangan hari ini.
"Gimana ini KPU? Kuasa hukumnya enggak tahu? Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU (daerah) mana ini? Ogan Komering Ilir? atau Lahat? Ada enggak?" tanya Arief.
Pihak mewakili KPU lalu menjawab bahwa prinsipil sedang ada acara lain, sehingga tidak bisa hadir mengikuti sidang hari ini.
Mendengar jawaban itu, Arief menolak. Menurut dia, hal itu menunjukkan ketidskseriusan dalam sidang sengketa Pileg 2024.
"Lho enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini gimana? Tolong disampaikan KPU harus serius itu," minta Arief.
Arief merasa ketidakseriusan KPU dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah terjadi sejak sengketa Pilpres.
Kemudian hal itu berulang di sengketa Pileg seperti hari ini.
"Jadi sejak Pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner. Komisionernya ada berapa?" tanya Arief.
"Yang hadir di panel 3 ada Pak Idham dan Pak Yulianto tapi sedang ada persiapan teknis pilkada sehingga tidak bisa hadir," jawab tim perwakilan KPU.
"Artinya di MK dianggap tidak penting ini?” tanya Arief lagi.
"Kan sudah ada kuasa hukumnya," jawab tim perwakilan KPU.