Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara
Seperti diketahui, kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri. Hal itu termuat dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru. Dengan diterbitkannya UU ini, maka Ibu Kota Negara akan pindah dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur yang disebut sebagai Ibu Kota Negara Nusantara.
Pada Bab VII Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapat dan belanja Pasal 23 ayat 1 UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara. Seperti diketahui, kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Apa contoh kota yang menurut Ridwan Kamil gagal menjadi ibu kota? Dia mencontohkan Naypyidaw, Ibu Kota Myanmar, yang dianggap gagal karena kotanya sepi dan desainnya hanya berfokus pada pusat pemerintahan.
-
Siapa yang menginginkan Palangka Raya jadi Ibu Kota? Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi Ibu Kota Indonesia? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
"Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara," bunyi ayat 2 Pasal 23 UU IKN. Demikian termuat dalam draf UU IKN didapat merdeka.com, Selasa (18/1).
Pada pasal 24 termuat penjelasan terkait pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran IKN Nusantara.
Pasal 24
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan
Jangka Menengah; dan
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang atau sampai dengan selesainya Tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan IKN sebagaimana ditetapkan dalam
Rencana Induk IKN.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara.
(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga:
Lahan untuk Pembangunan Ibu Kota Baru akan Jadi Milik Negara
2022-2024, Periode Menentukan Keberhasilan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Mengenal Letak Geografis Ibu Kota Baru Nusantara
Menteri Suharso: Biaya Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tak Akan Rugikan Anak Cucu Kita
Otorita IKN Nusantara Mulai Beroperasi Akhir 2022