Kepolisian Pekanbaru tangkap 3 bandar sabu
petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga yang ikut melakoni bisnis haram tersebut.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua bandar sabu-sabu yang sudah lama menjadi incaran. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga yang ikut melakoni bisnis haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, kepolisian menyita sebuah mobil yang diduga hasil jual beli narkoba.
"Kami juga menyita belasan gram sabu-sabu dan puluhan plastik bening yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu," katanya di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (26/3).
Iwan menjelaskan, tersangka pertama yang dibekuk polisi berinisial HR (29) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh. Tersangka HR diringkus tepat di depan kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 7 gram di saku celananya.
"Kemudian kita menggeledah rumah tersangka. Lagi-lagi ditemukan barang bukti tambahan berupa puluhan plastik bening dan uang tunai Rp3,6 juta. Mobil juga disita karena diduga dibeli dari hasil penjualan sabu-sabu," jelas Iwan.
Usai meringkus HR, polisi bergerak ke Perumahan Sidomulyo. Di sana, petugas yang menyamar jadi pembeli menciduk tersangka lain berinisial TI (28) yang merupakan ibu rumah tangga juga merangkap sebagai bandar sabu-sabu. TI diciduk di rumahnya, Jalan Merpati III, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 8 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 600.000 dan ratusan plastik pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari pemasok inisial HZ (33)," kata Iwan.
Petugas kemudian mengejar HZ. Selang satu jam kemudian, tersangka terakhir ini ditangkap tak jauh dari kediaman TI. "Dari rumah HZ ditemukan sebuah timbangan digital. Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Iwan.
Untuk tersangka HR, sambung Iwan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 jo 137 UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Sedangkan tersangka TI dan HZ kita kenakan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Kompol Iwan.