Kepolisian Uni Eropa temui Bareskrim bahas kejahatan card skimming
Mereka membahas penanggulangan kejahatan di Uni Eropa dan polisi tersebut mempresentasikan cara mencegah skimming.
Kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming (Pengopian data kartu magnetik secara ilegal) baru saja terjadi di Indonesia pada Maret lalu. Kasus tersebut telah ditangani oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Hari ini, 7 orang perwakilan kepolisian negara-negara Eropa mendatangi Bareskrim Polri dengan agenda membicarakan penanggulangan kejahatan Trans Nasional (Skimming). Ketujuh polisi ini berasal dari Bulgaria, Denmark, German, Hungaria, Slovenia, dan Rumania.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan dalam pertemuan dengan kepolisian Uni Eropa hari ini mereka membahas terkait penanggulangan kejahatan di Uni Eropa dan polisi tersebut mempresentasikan cara mencegah terhadap skimming.
"Tadi bahas mengenai bagaimana mereka melakukan penanggulangan kejahatan di Uni Eropa. Mereka kemudian mempresentasikan bagaimana mereka lakukan pencegahan terhadap skimming ini, berbagi kepada kita," terang Victor di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (2/7).
Mengenai penanggulangan dan pengamanan yang diterapkan di Eropa, pihak perbankan menerapkan Customer Identification Program (CIP) sehingga pelaku kejahatan tidak mudah membobol ATM milik orang lain. Selain itu, perbankan Eropa juga membatasi penggunaan kartu ATM kepada nasabah yang berada dalam negeri.
Hanya saja, jika Warga negara akan melakukan perjalanan keluar negeri, maka yang bersangkutan segera melakukan laporan kepada pihak perbankan untuk dibuatkan ATM.
Mengenai Indonesia akan mengadopsi penanggulangan yang diterapkan di Eropa, Victor mengaku akan membahas lebih jauh dengan pihak perbankan yang ada di Indonesia.
"Dari hasil rapat tadi, kita akan mengundang 7 perbankan atau 70 persen pengguna ATM," katanya.
Diketahui, kasus kejahatan perbankan dengan modus card skimming terbaru yang terjadi di Indonesia adalah kasus ditangkapnya enam warga negara malaysia oleh Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham. Enam warga negara malaysia ini merupakan sindikat pembobol ATM dengan menggunakan modus card skimming. Mereka Berhasil menguras 112 rekening nasabah Bank Cental Asia di Jakarta dan Bandung. Total kerugian Nasabah mencapai Rp 1,25 miliar lebih.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari beberapa orang nasabah bank BCA yang menjadi korban. Dan juga dari rekaman cctv tanggal 5 - 15 Februari di ATM ATM yang diduga menjadi tempat pembobolan atm tersebut. Dari 6 pelaku yang tertangkap, yaitu Khor Chee Sean (26), Saw Hing Woo (27), Teh Chen Peng (24), Lee Chee Kheng (31) Ong Lung Win (24) dan Ooi Choo Aun (42), masih ada 15 orang yang masih buron, 5 orang diantaranya diduga masih ada di Indonesia.
Para pelaku dikenakan pasal 30 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau UU ITE. Pada pasal tersebut terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol, dan mengambil suatu informasi. sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain. Selain pasal tersebut para pelaku juga dikenakan pasal KUHP pasal 363 tentang pencurian, dan juga terancam pasal 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.