Keponakan Wamenkumham Tersangka, Kabareskrim: Dia Menjanjikan Jabatan
Penetapan tersangka ini dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus terhadap AB.
Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelapor dalam kasus ini merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.
Penetapan tersangka ini dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus terhadap AB.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa contoh pidato bahasa Jawa ini bisa viral? Lantas bagaimana contoh pidato Bahasa Jawa dengan berbagai tema dan topik yang bisa nenjadi referensi? Melansir dari berbagai sumber, 5/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ponakan Wamenkumham ini ditetapkan tersangka karena diduga menjanjikan jabatan.
"Yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim. Menjanjikan jabatan," kata Agus saat dihubungi Selasa (28/3).
Tersangka
Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, ia dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan anggotanya.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Vivid saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang terlapor inisial AB tak lain keponakannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penarikan kasus dilakukan dari laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu ditarik ke Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima," kata Vivid saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Kemudian dengan ditariknya laporan tersebut, kata Vivid, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sebagaimana dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
"Dan sedang berproses," kata Vivid.
Sementara Eddy Hiariej mengatakan laporan itu sudah lama sejak November 2022. Eddy pada waktu dulu melaporkan AB ke polisi karena diduga meminta uang ke sejumlah pihak dengan dalih atas nama Eddy.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.
Akibat tindakan AB, Eddy merasa dirugikan dan melaporkan tindakan ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum mengungkap soal jumlah uang dan modus pelaku.
Dalam laporan tersebut AB selaku terlapor turut diancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.