Keppres sudah diteken Jokowi, biaya haji 2017 sebesar Rp 34.890.312
Biaya tersebut naik sekitar Rp 250.000 dari tahun lalu yakni Rp 34.641.340.
Presiden Joko Widodo dipastikan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017. Keppres tersebut telah berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
"BPIH tadi saya sudah cek sudah di tandatangani Presiden, bahkan sudah beri nomor. Sekarang ada di Kemenkum HAM untuk diundangkan," kata Menteri Agama Lukmana Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
Lukman menjelaskan, setelah Keppres diteken Presiden, maka calon jemaah haji telah mulai melunasi biaya haji melalui 17 bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. "Saya pikir sekarang para calon jamaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu 2-3 hari ke depan," katanya.
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati biaya ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M yang dibayarkan jemaah haji atau direct cost sebesar Rp 34.890.312. Biaya tersebut naik sekitar Rp 250.000 dari tahun lalu yakni Rp 34.641.340. Kesepakatan ini diambil melalui rapat sejak awal Februari 2017.
"Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M rata-rata per jemaah sebesar Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).
Dia menjelaskan, jumlah uang terdiri dari harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service) sebesar Rp 26.143.812 yang dibayar langsung seluruhnya oleh calon jemaah haji.
Uang itu juga untuk pemondokan di Mekkah sebesar SAR 4.375 dengan rincian SAR 3.425 yang diambil dari dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 atau Rp 3.391.500. "Adapun biaya hidup selama 41 hari di Mekkah saat ibadah sejumlah SAR 1500 atau sebesar Rp 5.355.000 yang dibayar seluruhnya oleh jemaah," ujar Ali.
Biaya rata-rata pemondokan di Madinah sebesar SAR 850 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Sementara, total dana tidak langsung BPIH sebesar Rp 5.486.881.475.537.
Dengan rincian, biaya perjalanan jemaah di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090; biaya pelayanan jemaah di dalam negeri Rp 270.182.591.077; biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470; dan biaya operasional haji dalam negeri Rp 167.064.939.900.