Kerap unggah berbau SARA di Facebook, Zegeer diciduk polisi
Aparat reskrim Polrestabes Bandung meringkus pria bernama Martien Zegeer (33). Warga Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, itu berurusan dengan polisi lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun Facebook pribadinya.
Aparat reskrim Polrestabes Bandung meringkus pria bernama Martien Zegeer (33). Warga Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, itu berurusan dengan polisi lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian atau hate speech melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam beberapa statusnya, polisi melihat pria merupakan petugas keamanan tersebut mengunggah tulisan menyinggung hal berbau Suku, Agama dan Ras (SARA). Selain itu, Martien juga telah menyebarkan foto tato di badannya dan dianggap menghina agama lainnya.
"Ini provokatif juga, pelaku ini menyebarkan informasi melalui media sosial Facebook tentang kata-kata yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/12).
Martien membuat status di akun Facebooknya pada Rabu (7/12) Desember 2016 pukul 08.00 WIB. Saat itulah polisi bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, jejak Martien terendus. Martien tinggal di Jalan Kacapiring, RT 01 RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak Kemeninfo dan ahli bahasa jika fakta-fakta yang dituliskan pelaku itu memang menimbulkan kebencian sehingga kami langsung ambil tindakan," tandasnya.
Martien menyadari apa yang diperbuatnya itu salah besar. Dia berdalih khilaf dengan menulis hal yang tidak sepantasnya di media sosial. Ulahnya itu tidak bermaksud menyudutkan agama lain.
"Saya khilaf, enggak sadar nulis seperti itu. Saya menulis dengan tiba-tiba jadi seperti itu. Saya sendiri muslim," terangnya.
"Saya meminta maaf kepada umat beragama di seluruh Indonesia yang telah dirugikan oleh saya. Saya menyesal," tandas pria bertubuh gempal tersebut.
Martien kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008. Adapun ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.