Keraton Solo perpanjang izin pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara
Subagiyo mengaku telah mendapatkan perpanjangan waktu selama 90 hari dari keraton. Bonus waktu 3 bulan itu sekaligus digunakan untuk pembongkaran bangunan pasar darurat.
Kamis 6 April mendatang merupakan batas akhir sewa lahan pasar darurat Klewer yang berada di Alun-alun Utara Keraton Surakarta. Hal tersebut sesuai Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota FX Hadi Rudyatmo dengan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat SISKS Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, 6 April 2015 lalu.
Namun, waktu yang tinggal 3 hari tersebut, belum ada tanda-tanda pemindahan pedagang ke Pasar Klewer yang baru. Para pedagang di pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah tersebut bahkan masih terus beraktivitas seperti biasa. Mereka seolah tak kempedulikan jika sewa lahan pasar darurat akan berakhir.
Saat ditanyakan tentang hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Subagiyo mengemukakan, belum ada rencana pemindahan pedagang ke Pasar Klewer yang selesai dibangun Maret lalu. Pemindahan pedagang, kata dia, baru akan dilakukan setelah pasar yang ludes terbakar akhir 2014 itu diresmikan.
"Pemindahan pedagang kita masih menunggu pasar diresmikan. Sampai sekarang Pemkot belum menerima kepastian kapan akan diresmikan pemerintah pusat. Kita masih menunggu jadwal dari pemerintah pusat, yang jelas peresmian pasar akan dilaksanakan pada bulan ini," ujar Subagiyo, Senin (3/4).
Sementara terkait berakhirnya waktu sewa lahan, Subagiyo mengaku telah mendapatkan perpanjangan waktu selama 90 hari dari keraton. Bonus waktu 3 bulan itu sekaligus digunakan untuk pembongkaran bangunan pasar darurat.
Selain menunggu proses pemindahan pedagang ke bangunan permanen, pembongkaran baru akan dilakukan setelah proses penghapusan aset bangunan pasar darurat dilakukan.
"Kalau sudah dilakukan penghapusan aset, baru nanti bangunan pasar darurat kita bongkar. Sekarang kita mikir pemindahan dulu," katanya.
Subagiyo menambahkan Pemkot Solo telah menyiapkan anggaran Rp 2 miliar untuk merestorasi kawasan Alun alun Utara Keraton Surakarta usai digunakan sebagai pasar darurat Klewer. Anggaran tersebut disiapkan sebagai komitmen Pemkot dalam perjanjian sewa dengan PB XIII.
Menurut dia, restorasi dilakukan meliputi pembongkaran saluran air dan mengembalikan rumput serta jalan. Pihaknya juga akan menggandeng Keraton, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), dan pemerhati cagar budaya, agar restorasi tidak menyalahi aturan sebagai kawasan cagar budaya.
Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Yulistianto mengatakan Pemkot tidak akan memperpanjang masa sewa lahan Alun alun utara untuk pasar darurat Klewer.
"Sesuai kontrak, Sinuhun (raja Surakarta) memberikan izin penggunaan dan pemanfaatan sementara komplek Alun alun Utara selama dua tahun. Tahun ini tidak ada anggaran lagi untuk perpanjangan sewa lahan," katanya.