Kesaksian Asda Pemprov Jambi didatangi anggota DPRD tagih jatah uang ketok palu
Bermula dari anggota DPRD Jambi, Kuswindar mendatangi rumah Saifuddin lalu menanyakan jatah ketok palu pembahasan RABPD 2018. Saifuddin mengaku segera berkoordinasi dengan Arfan, mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga.
Jaksa penuntut umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Dalam sidang tersebut, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifuddin mengatakan 'uang ketok palu' pembahasan RAPBD 2018 telah terealisasi sebagian.
Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Saifuddin menjelaskan asal muasal adanya suap. Bermula dari anggota DPRD Jambi, Kuswindar yang mendatangi kediamannya lalu menanyakan jatah ketok palu pembahasan RABPD 2018. Mendapat pesanan seperti itu, dia mengaku segera berkoordinasi dengan Arfan, mantan Pelaksana tugas Kabid Bina Marga. Setelahnya, Arfan mengamini adanya permintaan uang dari DPRD Jambi.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zahwa berlibur? Saat Aaliyah Massaid sedang berbulan madu, Zahwa Massaid juga memutuskan untuk pergi berlibur.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Buah apa saja yang mengandung zat besi? Berikut adalah beberapa jenis buah yang mengandung zat besi: 1. Kurma: Kurma mengandung jumlah zat besi yang signifikan. Buah ini juga diketahui memiliki kandungan gula yang tinggi dan dapat digunakan sebagai pengganti gula alami. 2. Aprikot kering: Aprikot kering adalah buah kering yang mengandung zat besi dalam jumlah yang cukup besar. Aprikot kering juga kaya akan serat, kalium, dan vitamin A. 3. Berry: Buah-buahan seperti stroberi, raspberry, dan blackberry termasuk berry yang kaya akan zat besi. Selain mengandung zat besi, berry juga mengandung serat dan antioksidan yang baik untuk kesehatan tubuh. 4. Plum kering: Kismis atau plum kering mengandung zat besi yang baik. Buah ini juga mengandung serat, karbohidrat, dan vitamin B kompleks. 5. Semangka: Meskipun semangka lebih dikenal karena kandungan airnya yang tinggi, tetapi buah ini juga mengandung zat besi yang bermanfaat bagi tubuh. 6. Delima: Delima mengandung zat besi dan juga mengandung antioksidan yang tinggi. 7. Anggur kering (kismis): Anggur kering atau kismis juga mengandung tinggi zat besi. Buah ini juga dikenal sebagai sumber serat, vitamin C, dan antioksidan.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
Arfan, kata Saifuddin, kemudian mendapat dana Rp 5 miliar dari kontraktor bernama Asiang. Eksekusi pemberian uang dari Asiang dilakukan Senin sore, bertepatan di hari ketok palu pengesahan RAPBD 2018.
"Yang saya tahu setelah kedatangan salah satu anggota DPRD ke rumah saya. Namanya Kuswindar. Atas perintah ketua DPRD, menanyakan uang Rp 5 M itu. Jawaban Pak Arfan waktu itu uangnya belum ada kalaupun ada dijanjikan Senin sore," ujar Saifuddin, Senin (24/9).
Sorenya, uang Rp 5 miliar dikemas di rumah Wasis Sudibyo dengan pembagian Rp 2 miliar didistribusikan ke anggota DPRD melalui Arfan, sementara Rp 3 miliar didistribusikan melalui Saifuddin.
"Sisa Rp 3 miliar baru pertama saya mau antar ke PAN itu sudah OTT," ucapnya.
Diketahui Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumiharus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Mau berangkat ke Amerika, Zumi Zola 'palak' Kabid Bina Marga dan diberi USD 30.000
Ketua DPRD Jambi sebut Zumi Zola dapat kabar dari KPK bakal ada OTT
Fraksi PDIP Jambi sempat bujuk Golkar agar tak kembalikan uang ketok palu
Zumi Zola dipeluk saksi dan kerabat usai jalani sidang lanjutan
Anggota fraksi Golkar Jambi kembalikan Rp 699,8 juta uang ketok palu dari Zumi Zola