Kesaksian Munarman: Tak ada hubungan video Buni Yani dengan aksi 212
Kesaksian Munarman: Tak ada hubungan video Buni Yani dengan aksi 212. Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani. Munarman dijadikan saksi fakta karena video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap sebagai salah satu pemicu aksi umat Islam.
Saat bersaksi, Munarman mengklaim aksi 411 dan 212 tidak berhubungan dengan video yang diunggah Buni Yani. Hal itu disampaikan Munarman saat salah satu kuasa hukum menanyakan hal tersebut dalam persidangan.
"Apa aksi bela Islam I dan 2, apakah itu dilakukan karena postingan pemohon berupa upload ulang video gubernur?" tanya salah satu kuasa hukum Buni Yani.
"Jadi perlu diketahui tidak ada hubungan sama sekali antara video yang di upload oleh saudara Buni Yani dengan aksi yang dilakukan oleh masyarakat, warga negara Indonesia," timpal Munarman.
Di hadapan hakim, Munarman kembali menyatakan bila video Ahok baik yang diunggah Buni Yani atau pihak mana pun bukan jadi alasan umat muslim melakukan aksi tersebut.
"Karena kita tidak melihat faktor video yang di cuplik juga di YouTube. Itu bukan faktor utama, itu bukan faktor pemicu," pungkas Munarman.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (13/12) kemarin, Buni Yani mengklaim penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah dengan dalih bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Diketahui, Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
Baca juga:
Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani
Kuasa hukum nilai penetapan tersangka Buni Yani cacat hukum
Polisi sebut penetapan tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur
Sidang praperadilan, Polda Metro tolak semua dalil Buni Yani
Sidang praperadilan, tim Buni Yani hadirkan 4 saksi ahli