Kesal tak diantar, Jumhari aniaya teman hingga berujung penjara
Setelah 3 bulan dicari polisi, Jumhari akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Jumat (14/7) malam kemarin, di rumahnya Jalan KH Agus Salim, Samarinda. Penganiayaan itu terjadi pada 14 April 2017 lalu.
Jangan sekali-kali menganiaya orang lain, karena bisa berujung penjara. Itu yang dialami Jumhari (21) warga Samarinda, Kalimantan Timur. Gara-garanya sepele. Hanya karena bensin habis, dia menganiaya temannya, Ferdiansyah (25). Jumhari pun kini meringkuk di sel polisi.
Setelah 3 bulan dicari polisi, Jumhari akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Jumat (14/7) malam kemarin, di rumahnya Jalan KH Agus Salim, Samarinda. Penganiayaan itu terjadi pada 14 April 2017 lalu.
"Dia (Jumhari) kita tangkap sekira jam 9.30 malam tadi," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Sabtu (15/7).
Di hadapan polisi, Jumhari mengakui perbuatannya. Saat itu, dia meminta Ferdiansyah mengantarnya ke tempat teman lainnya, di Jalan Pangeran Antasari. Namun Ferdiansyah menolak, lantaran bensin motornya di posisi sekarat.
"Korban (Ferdiansyah) bilang dia tidak bisa mengantar, karena bensin motornya mau habis," ujar Purwanto.
Tidak terima mendengar alasan itu, Jumhari naik pitam. Dia serta merta menganiaya Ferdiansyah dengan tangan kosong. Akibatnya, Ferdiansyah mengalami luka-luka memar di wajahnya.
"Korban bengkak di mata bagian kirinya, juga memar di pipi kanannya. Dipukuli, korban tidak terima," tambah Purwanto.
Usai menganiaya, Jumhari memilih kabur. Sementara, Ferdiansyah datang melapor ke Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara, lantaran merasa telah dianiaya.
Setelah 3 bulan kabur dan sempat mengira tidak ada masalah berkelanjutan atas perlakuannya kepada Ferdiansyah, Jumhari pun kembali ke rumahnya. Begitu terkejutnya dia, setelah polisi mendatanginya dan membawanya ke Polsekta Samarinda Ilir.
"Tidak ada perlawanan. Dia kita amankan, dan bawa ke kantor," terang Purwanto.
Sejumlah saksi, ditambah dengan hasil visum terhadap korban Ferdiansyah, memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan. Yang menarik, hari ini, Jumhari terpaksa berulang tahun di penjara.
"Ya, dia kelahiran 15 Juli," demikian Purwanto.