Ketahuan jambret, kuli bangunan terpeleset saat dikejar warga
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan yang tinggal di Jalan Kedung Sroko, Surabaya inipun hampir dihajar massa.
Gagal jambret di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya, Jawa Timur, pria bernama Safei (19), warga asal Sampang, Madura ini terpeleset dan jatuh saat dikejar oleh warga. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan yang tinggal di Jalan Kedung Sroko, Surabaya inipun hampir dihajar massa. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan tersangka.
Menurut pengakuan pelaku, dalam aksi kejahatannya itu, dia hanya bertindak sebagai pengawas lapangan. Sementara dua temannya yang berboncengan dengan motor, bertindak sebagai eksekutor. Namun, dua rekan pelaku berhasil lolos dari kejaran korban yang dibantu oleh warga sekitar. Hanya Safei yang kurang beruntung. Dia tak berhasil lolos dari kejaran massa.
Selain gagal mendapat buruan, Suzuki Satria Nopol FU 150 warna biru Nopol L 4288 QL yang dikendarai pelaku, terpeleset tepat di depan SPBU Jalan Jaksa Agung Suprapto.
"Saat terjatuh, dia hampir dihajar massa, namun berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek Genteng," terang Kapolsek Genteng, Roman S Elhaj, Senin (15/9).
Mantan Kapolsek Wonokromo ini juga mengatakan, pelaku dan dua rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO alias buron, sudah kali ketiga beraksi di Kota Surabaya.
"Pertama beraksi di Jalan Tambaksari, Jalan Sedap Malam, dan yang terakhir di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Di aksi yang terakhir, pada Minggu dini hari kemarin (14/9), para pelaku gagal menjalankan aksinya, karena korban berteriak minta tolong dan melakukan pengejaran," papar dia.
Korban terakhir yang nekat mengejar pelaku yang kabur itu, lanjut dia, adalah Endarwasih (23), warga Jalan Jambangan, Surabaya. "Jadi, korban yang menjadi sasaran para pelaku adalah wanita yang berkendara seorang diri." terangnya.
Modus kejatan pelaku, dengan menggunakan dua kendaraan bermotor mereka berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, pelaku memepet motor korban kemudian menarik paksa tas milik korban.
"Pelaku yang tertangkap ini, mengendarai kendaraannya seorang diri dan dari pengakuannya, dia bertugas sebagai pengawas lapangan. Sedang dua rekannya yang berboncengan bertindak sebagai eksekutor. Untuk dua rekan tersangka ini, kita masih melakukan pengejaran," sambung Roman.
Sementara di hadapan penyidik, Safei mengaku menggunakan hasil kejahatannya bersama dua rekannya untuk bersenang-senang dan pesta miras. "Hasilnya untuk nongkrong sambil minum miras," aku bapak satu anak itu.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.