Ketemu pansus, dua LSM duga hak angket bisa melemahkan KPK
Pansus angket KPK menggelar rapat dengar pendapat umum dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Cinta Indonesia dan PP Muhammadiyah. Dalam pertemuan itu, dua kelompok masyarakat itu kompak menolak penggunaan hak angket DPR terhadap KPK.
Pansus angket KPK menggelar rapat dengar pendapat umum dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Cinta Indonesia dan PP Muhammadiyah. Dalam pertemuan itu, dua kelompok masyarakat itu kompak menolak penggunaan hak angket DPR terhadap KPK.
Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi, mengatakan pihaknya menolak bergulirnya angket sejak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujuinya di rapat paripurna pada 28 April lalu. Virgo menyebut penggunaan angket terhadap KPK telah melawan nalar publik.
"Kami melihat bahwa hak angket yang memang kewenangan bapak-bapak telah melawan nalar publik. Maka dari itu, kami keberatan karena kami melihat ini disinyalir menghalangi pemberantasan korupsi," kata Virgo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Sejauh ini, kata dia, berbagai langkah dilakukan Pansus tidak ada indikasi penguatan justru cenderung melemahkan lembaga KPK. Sehingga, dikhawatirkan bakal mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Beberapa narasi diksi upaya yang dilakukan Pansus tidak menunjukkan itu. Kami tidak menilai jika KPK dikritik kinerjanya. Lembaga apapun sudah sewajarnya dikritik," tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Virgo, apabila DPR berpihak pada KPK maka seharusnya tidak menggulirkan angket tersebut. Pihaknya menuding DPR tidak berpihak kepada KPK. Semisal, perhatian DPR terkait kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya belum melihat keberpihakan DPR kepada KPK terkait kasus teror Novel Baswedan. Teror ini pelemahan dan penghalang-halangan pemberantasan korupsi," tudingnya.
Virgo mengaku telah menggalang dukungan dalam bentuk petisi online melalui situs change.org untuk menolak angket DPR terhadap KPK. Petisi itu telah mendapat dukungan sekitar 45.111 dukungan. Suara penolakan itu pun diserahkan kepada Pansus angket KPK.
"Saya menggalang dukung melalui petisi online yg saya buka sejak saudara Fahri mengetuk menyetujui hak angket. Suara ini tidak lebih banyak suara bapak-bapak yang didapat dari pemilu ini suara kecil 45.111 ribu suara yg menyatakan penolakan terhadap hak angket ini," tandas Virgo.
Senada dengan Virgo, perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia, Tubagus Tirtayasa, mendesak tiap anggota pansus untuk membuat surat pernyataan antikorupsi secara tertulis. Pihaknya menunggu surat pernyataan itu dikumpulkan hingga Senin, 17 Juli 2017.
"Kami meminta pernyataan sikap dari seluruh anggota pansus tidak terlibat korupsi dan kami meminta itu tertulis. Kami tunggu sampai senin pernyataan sikap ini, nantinya kami bisa memercayai dan ikut mendorong Pansus KPK ini," ujar Tirtayasa.
Menanggapi penolakan-penolakan itu, Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar menegaskan pihaknya menampung segala aspirasi yang masuk dari semua elemen masyarakat. Pansus dipastikan bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami tetap pada apa yang sudah di lalukan oleh kami bahwa Pansus berjalan sebagaimana UUD yg memberikan legitimasi kepada ami mekanisme tatib turunan UU MD3 sampai terbitnya perintah negara kami terima saran kritikan," ucap Agun.
Agun menepis tudingan Pansus hanya berupaya mengganggu dan menghalangi proses pemberantasan korupsi yang ditangani KPK. Segala kinerja yang dilakukan Pansus hanya dalam rangka pengawasan dari DPR.
"Kami ikut mendukung mendorong rangkaian tugas KPK dijalankan dengan sebaiknya-baiknya. Tidak ada niat menghalangi. Oleh karena itu, terkait yang disampaikan sebetulnya apa yang dilakukan DPR sudah cukup banyak dalam rangka fungsi pengawasan KPK," pungkasnya.