Keterangan saksi kubu Ahok tak konsisten di sidang penistaan agama
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono, menilai keterangan Juhri, saksi meringankan Basuki T Purnama (Ahok), tidak konsisten. Ini karena keterangan disampaikan dalam persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) ada perbedaan.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono, menilai keterangan Juhri, saksi meringankan Basuki T Purnama (Ahok), tidak konsisten. Ini karena keterangan disampaikan dalam persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) ada perbedaan.
Juhri dalam keterangannya menyebutkan, adanya selebaran menyerukan agar masyarakat memilih pemimpin seiman. Namun, Ali memiliki pandangan berbeda dengan banyaknya selebaran banyak disebarkan dalam rangka Pilkada Bangka Belitung pada 2007 lalu.
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Kemudian, Juhri diketahui mantan Panitia Pengawas Pemilu itu, mengungkapkan selebaran disimpulkan pihaknya. Di mana sebelum mengambil keputusan, mereka melakukan kajian sebelum akhirnya dilaporkan ke Panwaslu provinsi dengan dugaan pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," jelas Juhri.
Ali kembali mempertanyakan, dari mana kesimpulan Juhri menyatakan selebaran itu masuk dalam pelanggaran pidana. Dia juga mempertanyakan apakah pelanggaran itu sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum," jawab Juhri.
Ali heran, sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Juhri adanya perbedaan keterangan dengan kesaksiannya. "Dari BAP Saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?," tanya Ali.
"Ada pidana," ujar Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," tanya Ali lagi.
Juhri lalu menjelaskan bahwa menurut laporan dari hasil rapat pleno disebutkan adanya pelanggaran pidana dari selebaran itu. Dia membenarkan adanya kesalahan dalam BAP-nya yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam selebaran itu.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," terangnya.