Ketika Bisnis Tour Guide di Bali Disikat WNA Berkedok Wisatawan
Sejauh ini, pihaknya belum pernah menemukan ada guide WNA di tempat-tempat obyek wisata.
Seorang WNA India ditangkap imigrasi Ngurah Rai karena tepergok menjadi guide atau pemandu di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menegaskan secara regulasi WNA tidak diperbolehkan menjadi guide atau pemandu wisata di Pulau Bali. Kendati demikian, pihaknya akan mendalami apakah WNA itu telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Akhir Tahun Makin Dekat, Ini 7 Destinasi Wisata di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi Selain Bali
- Datangkan Turis Berkualitas, Gahawisri Dukung Ketertiban Industri Pariwisata Bali
- 14 Tempat Wisata Bali yang Hijau dan Asri, Indah Segarkan Mata
- 18 Wisata di Bali yang Menarik Disambangi, Ini Rekomendasinya
"Tapi saya ingin dalami dulu karena memang WNA ini apakah sudah menjadi warga kita. Dan berkoordinasi dengan himpunan pariwisata karena memang proses menjadi guide itu kan panjang ada diklatnya," kata Pemayun saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Senin (13/12).
Dia mengatakan, yang boleh menjadi guide di Bali adalah yang memiliki KTP atau warga Indonesia. Selain itu, harus mengikuti diklat yang berkerjasama dengan Universitas Hindu Indonesia (UNHI). Setelah itu baru mengajukan ke Online Single Submission (OSS).
Sejauh ini pihaknya belum pernah menemukan ada guide WNA di tempat-tempat obyek wisata.
"Sampai saat ini sih belum, karena memang pada saat itu kita udah cek kita kerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pembinaan," ujarnya.
Namun dengan adanya kasus WNA India yang tepergok menjadi guide di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Provinsi Bali.
"Karena memang tadi beliau sampaikan, kita sekali cek ke bandara seperti apa. karena memang di bandara kan di depan ini kok bisa ada orang asing jadi guide," ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Pariwisata juga selalu memonitoring di tempat-tempat obyek wisata terkait keberadaan guide ilegal asing.
"Kita selalu, dengan Satpol PP istilahnya monitoring evaluasi, kita cek sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Terpisah, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali telah memeriksa WN India itu karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menjadi pemandu wisata.
WNA India berinisial VV itu diketahui masuk Pulau Dewata dengan visa wisata. Dia ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penjemputan Terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Rabu (8/1).
"Kami minta keterangan lebih lanjut WNA India itu atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Anak Agung Bagus Narayana.