Ketua DPC PKB Kebumen diperiksa KPK terkait suap proyek disdik
Ketua DPC PKB Kebumen diperiksa KPK terkait suap proyek disdik. Zaini rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Namun Yuyuk enggan menjelasakan lebih lanjut alasan penyidik KPK memanggil Zaini dalam kasus ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kebumen Zaini Miftah diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zaini rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk HTY dan SGW," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/11).
Namun Yuyuk enggan menjelasakan lebih lanjut alasan penyidik KPK memanggil Zaini dalam kasus ini. Hingga pukul 12.13 WIB Zaini belum terlihat di gedung KPK.
Seperti diketahui, Sabtu (15/10) tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi di Kebumen atas dugaan penerima suap terkait izin proyek di dinas pendidikan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam operasi hari itu, penyidik menyita uang Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta dan beberapa dokumen sebagai barang bukti. Penyidik KPK, juga menggelandang PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo di hari yang sama.
Selain Yudhy dan Sigit, empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima suap terhadap proyek di dinas pendidikan Pemkab Kebumen dengan nilai proyek Rp 4,8 miliar. Kedua tersangka adalah Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.