Ketua DPR desak Kemendikbud dan Pemda agar guru honorer digaji di atas UMK
Padahal berdasar Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah maka 15 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti gaji guru honorer di banyak daerah yang masih jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota. Menurutnya, harus ada upaya ekstra agar para guru honorer digaji di atas UMK.
Bambang mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebaiknya segera menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap guru-guru honorer di seluruh Indonesia.
-
Siapa yang menyerahkan SK Jabatan Fungsional kepada guru dan nakes di Banyuwangi? Bupati Ipuk Fiestiandani menyerahkan SK penetapan Jabatan Fungsional kepada 460 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
-
Siapa yang membiayai Soeharto untuk melanjutkan sekolah? “Saya masih ingin melanjutkan sekolah, tetapi baik ayah saya mau pun keluarga lainnya tidak ada yang sanggup membiayai saya sekolah. Keadaan ekonomi keluarga saya rendah sekali,” tulis Soeharto dalam otobiografinya Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya yang ditulis oleh G Dwipayana dan Ramadhan KH
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Kapan Bambang Pramujati terpilih menjadi rektor ITS? Bambang Pramujati terpilih sebagai rektor baru Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) periode 2024-2029.
"Sekaligus mengecek dan mengevaluasi guru-guru yang masih menerima upah di bawah UMK," ujar Bambang yang biasa disapa Bamsoet, Sabtu (5/5).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, hal yang juga perlu dievaluasi adalah pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat. Padahal berdasar Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah maka 15 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer.
Karena itu pencairan dana BOS pun mestinya bisa tepat waktu. "Agar gaji guru honorer tidak lagi terhambat," harapnya.
Bamsoet juga meminta Pemda lebih memperhatikan kesejahteraan guru. "Terutama guru honorer, agar upah yang diterima dapat sesuai dengan jam kerja dan minimal sesuai dengan UMK setempat," ucapnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, pemerintah sebaiknya membuat regulasi turunan mengenai guru atau tenaga pengajar honorer secara spesifik dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Agar guru atau tenaga pengajar honorer bisa mendapatkan perlindungan gaji dan fisik secara jelas," cetusnya.
Baca juga:
Mendikbud: Tanggung jawab profesi guru lebih berat dibandingkan dokter
Guru honorer di NTT bergaji Rp 150 ribu curhat pada Cawagub Mama Emi
Wapres JK beri lampu hijau guru honorer diangkat jadi PNS tahun depan
Guru SMA-SMK di Sentani belum terima gaji dua bulan
Selain minta perlindungan, guru NU undang Wapres JK ke Rakernas