Ketua DPR tak masalah jika Agus Rahardjo mundur karena revisi UU KPK
Ade Komarudin yakin revisi UU KPK akan tetap dilanjutkan.
Ketua DPR Ade Komarudin ogah mempersoalkan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya jika Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Politisi Partai Golkar merasa itu adalah keputusan yang demokrasi.
"Itu hak beliau, tentu kita hormati sikap beliau," kata Akom di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Akom, sapaan Ade Komarudin, menekankan dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi siang nanti, soal revisi UU KPK menjadi salah satu pembahasan penting.
Dia yakin revisi UU KPK akan tetap dilanjutkan. Apalagi DPR menargetkan 40 Undang-Undang dapat disahkan dalam Prolegnas 2016 ini.
"Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua. Yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu 4 hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK," jelasnya.
Politisi Golkar itu tak mempersoalkan banyaknya penolakan akan revisi UU KPK. Kata Akom, setiap warga negara boleh menyampaikan aspirasinya dan itu harus dihargai.
"Saya kira kita semua menghargai setiap orang warga negara nanti kita lihat keputusan DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2) kemarin.