Ketua DPRD DKI Jakarta bantah jadi perantara uang suap reklamasi
Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin kompak membantah adanya dugaan bagi-bagi uang.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Edi Marsudi membantah kabar yang menyebut kalau dirinya sebagai perantara uang dalam kasus suap penyusunan Raperda reklamasi. Hal itu, disampaikan Edi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan asistennya Trinanda Prihantoro.
Dalam rekaman percakapan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri (Pupung) dengan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada 17 Maret 2016 silam. Edi disebut sebagai perantara uang suap untuk anggota DPRD DKI lainnya.
"Seakan-akan saya itu menjadi eksekutor yang membagikan uang berdasarkan isi rekaman. Tanyakan itu kepada Pupung dan Sanusi karena saya tidak tahu," ujar Prasetio di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Prasetio menegaskan, praktik suap melalui perantara semacam itu sudah tidak berlaku lagi sejak dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Dia berkilah setiap rapat yang digelar selalu bersifat terbuka dan transparansi.
Ketika ditanyakan kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin, mereka bertiga pun kompak membantah adanya dugaan bagi-bagi uang terkait pembahasan raperda reklamasi tersebut.
"Mungkin dulu anggota Dewan seperti itu. Tapi sekarang sudah era saya. DPRD selalu terbuka di era saya, tidak ada rapat banggar atau baleg yang tertutup, semua terbuka. Jadi, enggak ada soal itu," ujar Prasetio.