Ketua Komisi II soal IPDN: Ahok jangan asal ngomong!
Rambe Kamarulzaman menolak keinginan Ahok yang meminta Jokowi membubarkan IPDN.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menolak tegas keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta kepada Presiden Joko Widodo membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Bahkan, dia meminta Ahok jangan asal bicara.
"Tidak setuju, jangan dibubarkan. Ahok sebagai Gubernur juga jangan semaunya ngomong," kata Rambe saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/9).
Rambe menyatakan justru saat ini keberadaan Pamong Praja sangat dibutuhkan di seluruh daerah Indonesia. Oleh sebab itu, dia malah berharap agar IPDN justru mendapatkan perhatian yang lebih agar mampu mencetak Pamong Praja yang memiliki kompetensi yang mumpuni.
"Harus ditingkatkan. Itu kan sekolah pamong. Pamong kita ini justru harus diperbaiki. Jadi jangan malah dibubarin. Kalau misalnya sekarang kurang baik kita perbaiki," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok minta Kepala Negara membubarkan IPDN merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Menurut saya Undang-undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Nah Undang-undang ASN sudah berbicara swasta pun masuk. IPDN ada ketika belum ada Undang-undang ASN," kata Ahok.
"Jadi semangat Undang-undang ASN itu, sudah tidak membutuhkan IPDN. Jadi kalau ada anggota DPR yang ngomong seperti itu (tidak setuju) kan, saya anggota DPR RI dulu Komisi II. Dan saya juga tim perumusnya yang bikin Undang-undang ASN," jelasnya.
Ahok bercerita kalau saja usulannya dulu ketika UU ASN masih digodok disetujui Menteri Dalam Negeri, semua orang yang dari non PNS bisa langsung ditarik mengisi jabatan tertentu di pemerintahan, tanpa harus mengikuti lelang jabatan.
"Dulu yang jadi pamong, lurah, camat, boleh nggak bukan dari IPDN? Nggak boleh dulu. Ajudan semua musti IPDN. Sekarang lurah, camat, dari mana? Lelang. Nah saya lelang (dibilang) menyalahi aturan. Dulu dari alumni IPDN ada yang protes waktu saya lelang. Kenapa saya berani lelang? Karena ada dasar Undang-undang ASN," pungkas Ahok.