Ketua komisi III sebut Capim bisa dikembalikan ke Pansel KPK
Menurut Aziz ada Capim yang melaporkan pada komisi III terkait kesalahan prosedur Pansel KPK.
Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa rapat panel komisi malam ini akan menentukan nasib Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Menurut Azis pilihannya ialah menerima 8 Capim yang lolos untuk fit and proper test atau mengembalikannya pada Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
"Alternatifnya kan bisa dikembalikan. Untuk diproses ulang lagi. Komisi III secara undang-undang memiliki kewenangan melanjutkan Fit Proper Test atau mengembalikan hasil pansel," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa ada beberapa bagian dari Capim KPK tak penuhi standar undang-undang dalam meloloskannya. Hal tersebut lantaran Pansel tak berkomunikasi secara aktif dengan komisi III saat proses seleksi.
"KPK bisa jalan. Kita tidak menolak Capim tapi hasil yang diberikan Capim tidak memberikan persyaratan formal dalam subtansi undang-undang. Saya kan bicara hukumnya dulu. Ini sesuai pandangan hukum tapi ini lembaga politik," tuturnya.
Menurut Aziz ada Capim yang melaporkan pada komisi III terkait kesalahan prosedur Pansel KPK. Pelaporan tersebut menurut Azis dilengkapi dengan data yang kuat.
"Karena ada komplain dari salah satu Capim komplain pada Pansel. Bahwa ketidakkonsistenan Pansel dalam hal equal treatment. Orangnya tidak terpilih (tidak lolos seleksi). Kalau data disampaikan yang komplain, itu akurasinya tepat," pungkasnya.