Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pembuat Sprindik Terhadap Erick Thohir
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Firli menyatakan dirinya akan bergerak cepat. Dia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Bahkan, menurut Firli, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Hoaks, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," ujar Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Firli menyatakan dirinya akan bergerak cepat. Dia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli.
©2020 Merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 02 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Direktur Penyelidikan KPK Palsu
Ketua KPK: Korupsi Musuh Terbesar Pelaksanaan HAM di Indonesia
KPK Bantah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir
KPK Diingatkan Tak Terlena Pujian Masyarakat Setelah Tetapkan 2 Menteri Tersangka
Febri Diansyah Pertanyakan Komitmen Pemerintah di Hari Antikorupsi
Novel Baswedan Soal Hari Antikorupsi: Pelemahan KPK Harus Tetap Disuarakan