Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA, Arya Sinulingga: Itu Erick Thohir yang Laporkan
Pelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari 'bersih-bersih BUMN'. Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi di PT INKA (Persero) merupakan hasil laporan Menteri BUMN Erick Thohir.
Di mana, pada tahun 2022, Erick Thohir mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) supaya PT INKA diinvestigasi.
"Jadi pada tahun 2022 Pak Erick itu lewat deputi hukumnya mengirim surat ke Jampindum supaya INKA diinvestigasi," kata Arya saat ditemui di Pos Bloc Jakarta, Rabu (24/7).
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari 'bersih-bersih BUMN'. Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.
"Jadi ini adalah hasil investigasi oleh Jampidum, setelah itu. Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi INKA ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus korupsi.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.