Erick Thohir Laporkan 4 Perusahan BUMN Terindikasi Korupsi Dana Pensiun ke Jaksa Agung
Perusahaan tersebut adalah Perhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan Id Food yang dilaporkan Erick ke Kejaksaan Agung.
Proses pengkajian dana dilakukan berdasarkan perhitungan dan hasil audit BPKP dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN terindikasi 70 persen atau 34 alami kesalahan.
Erick Thohir Laporkan 4 Perusahan BUMN Terindikasi Korupsi Dana Pensiun ke Jaksa Agung
Erick Thohir Laporkan 4 Perusahan BUMN Terindikasi Korupsi Dana Pensiun ke Jaksa Agung
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan ini diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (3/9).
Laporan ini merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah kasus mega korupsi dana pensiun Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya.
"Karena, tetap ada kecurigaan dana pensiun yang dikelola BUMN pun ada indikasi yang sama (seperti kasus Asabri dan Jiwasraya). Maka saya bersama pak Jaksa Agung membentuk tim untuk mengkaji ulang dana tersebut," kata Erick saat jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Erick menjelaskan, proses pengkajian dana dilakukan berdasarkan perhitungan dan hasil audit BPKP dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN terindikasi 70 persen atau 34 alami kesalahan.
Lalu, dari 34 ada empat perusahaan yang diduga mengalami dugaan fraud atau indikasi korupsi. Perusahaan tersebut adalah Perhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan Id Food yang dilaporkan Erick ke Kejaksaan Agung.
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara mencapai Rp300 miliar tapi berpotensi lebih. Saya kecewa saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, itu (diduga) dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," sebut Erick Thohir.
"Pak jaksa agung punya komitmen pak jaksa agung akan menyikat oknum-oknum yang merugikan para pensiun yang mana masa tua mereka yang seharusnya cerah menjadi sirna," tambah Erick.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya telah menerima laporan empat tersebut. Guna setelahnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan indikasi fraud atau korupsi pengelolaan dana pensiun.
"Ini kan baru hari ini diserahkan, dan tentunya beri kami kesempatan untuk mempelajari tentu perlu kami dalami dulu," kata Burhanuddin.
Sementara terkait indikasi kerugian negara, kata Burhanuddin, masih ada kemungkinan bertambah. Karena proses penyelidikan masih akan dilakukan termasuk proses audit bersama BPKP terkait kerugian negara.
"Tadi disampaikan Rp300 miliar itu kan indikasi awal yang dari hasil pemeriksaan," jelasnya.