Ketua KPK sebut tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP
Ketua KPK sebut tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP. Kapasitas Agus dalam kasus ini tidak lain sebagai mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat proyek tersebut bergulir.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Kapasitas Agus dalam kasus ini tidak lain sebagai mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat proyek tersebut bergulir.
Saat dikonfirmasi kepada Agus, dia mengatakan tidak ada kepentingan dirinya memberikan keterangan perihal kasus tersebut.
"Waktu itu dipaparkan ke kami (pimpinan KPK), anak anak (penyidik KPK) melihat tidak ada keterlibatan saya," ucap Agus, di Gedung KPK seusai meluncurkan program e-LHKPN, Kamis (27/10).
Sementara itu di tempat yang sama, wakil ketua KPK lainnya Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya tidak melihat siapa atau status apa seseorang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
Dia menjelaskan jika keterangan seseorang dianggap perlu oleh penyidik, bukan tidak mungkin Agus Rahardjo yang notabene nya ketua KPK memberikan keterangan di lembaga yang ia pimpin.
"Pada prinsipnya kita tidak kenal siapa. Jika memang dibutuhkan keterangan mau tidak mau termasuk saya sendiri akan berpartisipasi jika memang diperlukan," kata Basaria.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, mengklaim proyek gagasannya itu sudah dilakukan audit oleh BPKP dan KPK, dan menyatakan tidak ada kerugian dari proyek tersebut. Dari proses tersebut LKPP juga terlibat dalam pendampingan proyek itu, namun keluar karena saran LKPP tidak diacuhkan oleh Mendagri saat itu.
"Saya mengajak KPK, saya juga BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) setelah itu saya tidak tahu lagi," ujar Gamawan selepas menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas tersangka Irman, Rabu (12/10).
Dia juga mengklaim tidak pernah ada rekomendasi dari manapun termasuk KPK untuk menghentikan sementara proyek e KTP. Menurutnya proyek e KTP sudah sesuai dengan prosedur termasuk soal anggaran.
"Enggak ada itu (rekomendasi penghentian sementara proyek e KTP)," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.
Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Muhamad Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Hambalang, juga pernah diperiksa sebagai saksi. Mantan bendahara umum partai Demokrat itu secara lantang menyebut ada aliran dana ke Gamawan Fauzi dan Irman atas proyek e KTP.
Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi E KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.
"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).
Atas perbuatannya Sugiharto dan Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.