Ketua MK dukung fit and proper test Budi Gunawan dilanjutkan
"Selama belum ada keputusan pengadilan berarti kan belum bersalah, ya lanjutkan," kata Arief.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan harus ada asas praduga tak bersalah soal pencalonan Kapolri Komjen Budi Gunawan yang menjadi tersangka di KPK. Arief mengatakan sebelum ada putusan pengadilan, seseorang yang menjadi tersangka belum dapat dinyatakan bersalah.
"Selama belum ada keputusan pengadilan berarti kan belum bersalah, ya lanjutkan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta usai bertemu Presiden Jokowi, Rabu (14/1).
Menurut Arief, jika masih ditetapkan tersangka, pencalonan dapat terus dilanjutkan. "Kalo asas praduga tak bersalah, ya tetap dilanjutkan," ujarnya.
Hari ini, Komisi III DPR tetap melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon kapolri yang diajukan Presiden Jokowi. Di hadapan anggota DPR, Komjen Budi Gunawan menjelaskan mengenai perolehan hartanya yang disebut KPK memiliki transaksi mencurigakan.
Fraksi Partai Demokrat memutuskan tidak hadir dalam acara itu dan meminta proses tidak dilanjutkan.