Ketua MPR soal vonis Buni Yani: Kalau merasa tak adil, silakan banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Kasus tersebut terkait video Ahok.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta semua pihak menghormati vonis satu tahun enam bulan yang diberikan kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Namun, Zulkifli menolak memberikan penilaian apakah vonis tersebut sebanding dengan yang dilakukan Buni Yani.
"Ya kita hormati putusan itu. Sebelumnya kan berjuang habis-habisan. Ada perjuangan segala macem," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).
Jika merasa tidak puas dengan vonis itu, Zulkifli menyarankan Buni Yani untuk mengajukan banding.
"Setelah putusan kalau merasa kurang adil atau merasa ada ketidakadilan ada jalur hukum silakan bisa banding itu yang saya imbau," ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Kasus tersebut terkait video Ahok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.