Ketua Panitia Sengaja Gelar Maulid Nabi buat Obati Rindu ke Rizieq Syihab
Kemudian, Haris mengatakan rencana Maulid Nabi tersebut sebelumnya belum direncanakan. Sebab, ia baru mendapat kabar soal izin kepulangan Rizieq pada 2 November 2020.
Ketua Panitia Maulid Nabi Haris Ubaidillah mengungkapkan bahwa acara Maulid Nabi di Petamburan dibuat sengaja untuk menyambut Habib Rizieq Syihab yang baru tiba di Indonesia setelah diperbolehkan pulang dari Arab Saudi.
Pada sidang kali ini, Haris yang didudukan sebagai saksi bersama Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk saling berikan keterangan silang pada masing-masing perkara nomor 221, 222, dan 226 soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Kemudian, Haris mengatakan rencana Maulid Nabi tersebut sebelumnya belum direncanakan. Sebab, ia baru mendapat kabar soal izin kepulangan Rizieq pada 2 November 2020.
"Sebelum guru kami datang ke Indonesia kita belum ada acara maulid, tapi pada saat aksi di depan Kedutaan Perancis itu ada pengumuman bahwasannya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permin," kata Haris dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/5).
Selanjutnya, Haris mengaku mengusulkan melaksanakan Maulid Nabi. Usulan ini disampaikan pada saat rapat mingguan pengurus FPI yang digelar sebelum kedatangan Rizieq.
"Kita ada rapat, berdasarkan informasi guru kami mau datang ke Indonesia, saya usul pada rapat pengurus, itu rapat mingguan, bagaimana kita adakan peringatan maulid guru kita akan hadir," lanjut Haris.
Atas hal itu, Haris mengatakan acara ini selain memperingati Maulid Nabi disebut juga untuk mengobati rindu serta menyambut kepulangan Habib Rizieq yang diketahui hampir dua tahun berada di Arab Saudi.
"Tentu ini merupakan satu obat rindu kita, sekaligus kita hormati nabi kita sekaligus menyambut guru kita," kata Haris.
Pada saat itu, Haris mengatakan usulannya diterima dan disetujui untuk pelaksanaan Maulid Nabi. Dia juga mengaku ditunjuk sebagai ketua panitia dalam rapat tersebut.
"Alhamdulillah rapat saat itu setuju untuk mengadakan peringatan maulid karena saya yang mengusulkan saya yang menjadi ketua panitia. Alhamdulillah dengan senang hati, menghormati nabi dan menghormati guru kami terima tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini, hakim ketua Suparman Nyompa memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saski secara silang yang artinya keseluruhan terdakwa di dudukan sebagai saksi dan saling berikan keterangan untuk tiap-tiap perkara secara bersama-sama.
Sebelumnya dalam perkara ini Rizieq turut terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Lalu pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah sama juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Kemudian terkait dakwaan perkara pada nomor 221 dan 222, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 13 November 2020.
Oleh sebab itu, Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Jaksa Tak Ingin Bertanya ke Saksi Meringankan Rizieq di Sidang Kasus Kerumunan
Hari Ini, Kubu Rizieq Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Kerumunan Petamburan-Megamendung
Rizieq Syihab Komplain, Mulai Pelapor hingga Saksi Ahli JPU Berasal dari Kepolisian
Saksi Ahli Jawab Rizieq Soal Ormas Berasaskan Islam: Pancasila Harus Menjadi Dasar
Cecar Saksi Ahli JPU, Rizieq Syihab Singgung Kerumunan Jokowi di Maumere
Bandingkan Kasus Rizieq, Pengacara Putar Video Jokowi di Maumere & TikTok Bima Arya