Ketua PBNU Minta Revisi UU ITE Harus Tetap Atur Soal Ujaran Kebencian
Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengingatkan revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (17/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik. Sebagaimana dimaklumi, kata dia, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.
"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya.
Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai hate speech (ujaran kebencian), fake news, dan semacam-nya.
Sebab, lanjut dia, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.
"Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," tutur-nya.
Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung. Tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.
"Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan," tukasnya.
Baca juga:
UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum
PKB Sebut Jokowi Ingin UU ITE Direvisi Karena Sadar Banyak Penyalahgunaan
Baleg Tunggu Keputusan Bamus Terkait Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas
NasDem Usul Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut, Dinilai Pasal Karet
Kritik JK Bikin Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE?
Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran UU ITE