Ketua RT Jelaskan Kronologi DVR CCTV Diambil Anak Buah Sambo Usai Brigadir J Ditembak
Keterangan disampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU karena Seno berhalangan hadir perihal faktor kondisi kesehatan. Keterangan Seno disampaikan
Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto, menjelaskan kronologi penggantian DVR CCTV komplek perumahan Polri, usai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Keterangan disampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena Seno berhalangan hadir perihal faktor kondisi kesehatan. Keterangan Seno disampaikan
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Seno dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Atas persetujuan hakim, keterangan Seno lantas dibacakan JPU.
Berawal dari pemasangan DVR CCTV yang aktif selama 24 jam, di beberapa sudut jalan kompleks dengan DVR CCTV 8 channel yang terpasang di pos satpam.
"Dipasang sejak tahun 2016 yang merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata JPU saat bacakan keterangan Seno dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Seno menyebut, proses perawatan CCTV tersebut menggunakan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab Ketua RT. Sementara pengawasannya, menjadi tanggung jawab satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Selama perawatan CCTV, Seno mengatakan bahwa terakhir kali dilakukan perbaikan pada Januari 2022 karena rusak akibat tersambar petir. Namun hal itu telah diperbaiki dengan dana swadaya dari warga.
"Bahwa perawatan dilakukan disaat ada kerusakan CCTV, perawatan atau perbaikan CCTV adalah pada 22 yang diakibatkan ada sambaran petir saat itu sudah diajukan pergantian DVR menggunakan dana swadaya dari warga," beber Seno dalam BAP.
Kemudian Sabtu, 9 Juli 2022, Seno tidak mengetahui atau menerima laporan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengganti DVR CCTV. Karena, baru Senin 11 Juli 2022, Seno baru tahu adanya pergantian CCTV usai kasus penembakan yang terjadi di Kompleks Polri viral di media.
"Pada hari Senin setelah saya tahu bahwa ada penembakan terjadi di Kompleks Duren Tiga melalui berita dari media. Saya hubungi satpam yang melaksanakan piket tanggal 8 saudara Marzuki dan yang piket tanggal 9 ya ini saudara Japar untuk tanyakan mengenai kejadian CCTV pada tanggal 8 Juli," bebernya.
Setelah dihubungi, Seno mendapatkan informasi bahwa benar ada pergantian DVR CCTV oleh orang tidak dikenal pada 9 Juli sebagaimana keterangan dari Marzuki dan Japar. Dilanjutkan pada 12 Juli 2022 mereka berdua menghadap ke rumah Seno.
"Saudara Marzuki dan Japar menjelaskan sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2002," tutur Seno.
"Menjelaskan bahwa pada 9 Juli 2002 ada sekitar tiga sampai lima orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks tapi tidak beri tahu di mana bertugas dan tidak berikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," tambahnya.
Dalam BAP yang dibacakan JPU, Seno menyatakan bahwa ia memberi keterangan dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan penyidik. Keterangan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Dapat saya jelaskan pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku Ketua RT saya baru tahu mengenai pergantian DVR CCTV komplek Polri Duren Tiga pada tanggal Juli 2022," ujar Seno.
Untuk diketahui jika DVR CCTV yang diambil dilakukan oleh AKP Irfan Widyanto atas perintah yang diberikan Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang pada Sabtu, 9 Juli 2022 dilakukan pengambilan DVR untuk diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 10 Juli 2022.
Sosok Seno selaku ketua RT merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal pada 2001 (Saat ini disebut Irjen di Kepolisian).
Dia Pernah menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro. Hingga Jabatan sebelum Asrena Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Mangkir dari Sidang, Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Dipanggil Paksa
Sidang Hendra Kurniawan Cs, Jaksa Bakal Hadirkan Ketua RT Purnawirawan Jenderal
VIDEO: Sambo Buka-bukaan soal Rp200 Juta di Rekening Brigadir J, Dikirim ke Ricky
Jaksa Agung Ungkap Kasus jadi Sorotan Tahun 2022: Ferdy Sambo hingga Indra Kenz
Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Hakim Izinkan Penahanan Dibantarkan
Putri Candrawathi Terpapar Covid, Pengacara Akan Ajukan Pendampingan Dokter Pribadi
Sambo Soal Uang di Rekening Brigadir J & Bripka RR: Operasional & Kebutuhan Keluarga