Khawatir gratifikasi, gaji Sri Sultan sebagai raja dikaji KPK
"Pada dasarnya kita melakukan tindakan pencegahan, jangan sampai itu menjadi gratifikasi," kata Hendrik.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi DPRD DIY untuk memberikan klarifikasi terkait pertanyaan Sri Sultan Hamengkubuwono X soal gajinya sebagai raja dari dana keistimewaan. Saat itu Sultan mempertanyakan apakah gajinya itu masuk gratifikasi atau tidak.
Dalam alokasi dana keistimewaan yang telah dikucurkan dari APBN, Sultan sebagai Raja Keraton Yogyakarta mendapatkan gaji sebesar Rp 1,7 juta/bulan. Namun Gaji tersebut mengundang pertanyaan Sultan apakah boleh diambil atau tidak.
Sebab sebagai gubernur sudah menerima gaji berasal dari anggaran pemerintah. Dalam keputusan peraturan menteri keuangan disebutkan, pejabat tidak boleh menerima gaji dobel dari negara.
Menanggapi hal tersebut Tim leader Direktorat Gratifikasi KPK, Hendrik Suhendro, mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan hal tersebut. "Pada dasarnya kita melakukan tindakan pencegahan, jangan sampai itu menjadi gratifikasi. Dalam kasus dana keistimewaan lebih perlu mendetail melihatnya," ujar Hendrik saat ditemui seusai pertemuan dengan DPRD DIY di Yogyakarta, Jumat (17/01).
Selain melakukan klarifikasi terhadap pertanyaan Sultan, Hendrik juga menyampaikan perihal penggunaan dana keistimewaan jangan sampai membuka peluang adanya gratifikasi karena peraturan yang belum detail. "Kami melakukan pemantauan sejak dari perencanaan, nantinya mulai dari mekanisme pengelolaannya dan pertanggungjawabannya," jelasnya.
Sementara menurut Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra L mengatakan, dengan adanya payung hukum satu Perda Keistimewaan sebagai Perda induk pencairan dana keistimewaan sudah bisa dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pihaknya mengakui perlu ada peraturan lebih rinci.
"Kalau KPK tadi menyampaikan soal jangan sampai membuka peluang gratifikasi, karena belum jelas peraturannya, soal gaji Sultan sebagai raja juga," ujar Yoeke.
Dikatakan Yoeke, DPRD DIY rencananya akan menyelesaikan lima perda keistimewaan lagi sebelum masa periodenya habis. "Semoga bisa selesai semua perda itu secara rigit sebelum masa periode habis, kalau nggak ya minimal 2 atau 3 perda rampung," tandasnya.
Sultan sudah menerima gaji pertamanya sebagai raja, namun dia enggan menggunakan gaji tersebut sebelum ada kejelasan dari KPK terkait apakah gaji tersebut masuk gratifikasi atau tidak.
Baca juga:
Penyidik KPK obok-obok ruang kesekjenan Kementerian ESDM
Buyung tantang KPK langsung gelar sidang Anas
KPK: Gubernur dan bupati harus jadi agen pengendali gratifikasi
Berbatik merah, Rano Karno penuhi panggilan KPK
Gandeng KPK, Pemprov Jabar bentuk unit pengendalian gratifikasi
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023