Khofifah sayangkan pengguna jasa PSK artis tidak dijerat hukum
Khofifah menjelaskan, sebenarnya ada Perda DKI yang bisa menjerat PSK, mucikari dan pelanggannya.
Terkait kasus prostitusi artis, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta harus ada hukuman setimpal antara Pekerja Seks Komersial (PSK), pelanggan dan mucikarinya. Dia menyayangkan selama ini konsumen dari PSK tak ditindak.
"Sering kali di negeri ini yang dijadikan agres itu PSK nya, sedangkan pelanggannya seringkali lewat. Kita baru mengetahui, bahwa mucikarinya belakangan ini sudah bisa dijerat dengan undang-undang tertentu. Jadi ada KUHP untuk bisa menjerat si mucikari. Seharusnya ketiganya dijerat dengan pasal yang sesuai," ujar Khofifah, Rabu (13/5).
Khofifah menjelaskan, sebenarnya ada Perda DKI yang bisa menjerat PSK, mucikari dan pelanggannya. Menurut dia, Perda DKI itu lebih kongkret dibanding undang-undang. Namun menurutnya, yang punya perda ini belum banyak sehingga mengenai hukuman prostitusi masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ada undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka traffickernya itu juga mendapat hukuman. Selain itu juga terdapat undang undang anti pornografi. Intinya pasal pasal yang bisa menjerat prostitusi baik terkait kostumernya, penjajah seks komersialnya, maupun mucikarinya itu tersebar," jelasnya.
Lanjutnya, Khofifah menjelaskan mengenai prostitusi ini, dirinya berpikir akan diintegrasikan dengan rancangan undang-undang kejahatan seksual. "Semula kementerian PBA dan kemensos menjelaskan bahwa ini undang-undang kejahatan seksual. Di dalam undang-undang kejahatan seksual ini ada prostitusi. Jadi kita menyinergikan di dalam satu undang-undang. Kita coba liat nanti apakah akan tetap dijadikan satu atau kita akan menyiapkan khusus undang-undang anti prostitusi," tutupnya.