Kisah cinta segitiga sopir dan istri pengusaha di Berau
Muncul dugaan, pelaku Laminyo memiliki hubungan terlarang dengan istri korban. Apalagi, Laminyo seorang supir, memiliki uang Rp 25 juta dari Rp 50 juta yang dia janjikan untuk membayar 2 eksekutor. Kecurigaan mencuat, sumber dana Laminyo adalah istri korban sendiri.
Tiga terduga pembunuh Samir (57), seorang pengusaha terkenal di Berau, Kalimantan Timur, diringkus Jatanras Polres Berau. Motifnya, lantaran salah seorang pelaku menaruh dendam. Dugaan motif lainnya adalah kisah cinta segitiga pelaku dengan istri korban.
Kasus berawal dari hilangnya Samir, yang dilaporkan ke Polres Berau pada 22 April 2017. Tim Jatanras yang memulai penyelidikan menemukan mobil milik Samir terparkir di salah satu kawasan di Tanjung Redeb. Polisi curiga, di dalam mobil terlihat bercak darah mengering yang dicurigai sebagai darah Samir.
Dugaan kuat, Samir dibunuh. Kejelian tim Jatanras, akhirnya menangkap 2 terduga pelaku, Wahyudin (34) dan Supriadi (25), di Kalimantan Selatan. Namun dari keterangan keduanya, mengaku disuruh oleh Laminyo (44), sopir pribadi istri korban.
"Ya, awalnya kita tangkap 2 terduga pelaku di Kalsel, hingga mengarah ke L (Laminyo), sopir pribadi istri korban. L ini menjanjikan Rp 50 juta. L kemudian kita amankan, dan kita minta tunjukkan dimana dia membuang jasad korban," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa, saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (3/5).
"Jenazah korban kita temukan di sebuah kawasan bumi perkemahan ya, seminggu kemudian 29 April ya. Dan dipastikan itu jenazah korban (Samir)," ujar Damus.
Dari keterangan ketiganya, eksekusi pembunuhan Samir, dilakukan di dalam mobil, saat korban dan 3 pelaku berada 1 mobil. Supriadi dan Wahyudi, awalnya menjerat leher korban dengan tali, dan Laminyo fokus menyetir mobil. Setelah dipastikan tewas, jasad dibuang ke kawasan bumi perkemahan.
"Dari Rp 50 juta yang dijanjikan, L ini baru membayarkan Rp 25 juta kepada kedua temannya sebagai eksekutor," ungkap Damus.
"Motifnya dendam karena korban pernah mengelapkan kakinya yang kotor, di celana pelaku L. Sehingga L, berencana menghabisi nyawa korban, tapi melalui kedua temannya itu," terang Damus.
Muncul dugaan, pelaku Laminyo memiliki hubungan terlarang dengan istri korban. Apalagi, Laminyo seorang supir, memiliki uang Rp 25 juta dari Rp 50 juta yang dia janjikan untuk membayar 2 eksekutor. Kecurigaan mencuat, sumber dana Laminyo adalah istri korban sendiri.
"Dugaan itu (keterlibatan cinta segitiga) masih kami dalami ya. Demikian juga sumber dana Rp 50 juta yang berani dijanjikan pelaku L ini. Kami akan minta keterangan tambahan dari istri korban," jelas Damus.
Tiga pelaku, kini mendekam di sel tahanan Polres Berau. Penyidik menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dugaan cinta segitiga, jadi perbincangan hangat warga Berau.
"Supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran, kami minta masyarakat mempercayakan kepada kami. Kami akan tuntaskan kasus ini," demikian Damus.