Kisah Komnas HAM panik dibidik Polri
"Tim legalnya penyidik Polri telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Siti Noor Laila.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dipolisikan oleh penyidik Bareskrim Polri. Hal itu terkait pernyataan mereka di media massa jika telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik saat penangkapan Bambang Widjojanto.
"Tim legalnya penyidik Polri telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Itu terkait pelecehan institusi," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).
Akibat hal itu, Komnas HAM panik bukan main. Mereka lantas menempuh berbagai cara untuk menghindar agar tidak bernasib seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berikut kisah Komnas HAM panik dibidik Polri, seperti dihimpun merdeka.com:
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
Gelar rapat paripurna
Komnas HAM panik akibat dipolisikan oleh penyidik bareskrim Polri. Mereka langsung menggelar rapat guna menentukan langkah-langkah perlawanan.
"Kami sudah rapat paripurna, salah satu agendanya somasi ini tapi kemudian perkembangannya bahwa tim legalnya kantor pengacara melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait pelecehan institusi," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).
Komnas HAM dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan jo Pasal 47 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dituding melanggar Pasal 87 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM. Dalam Pasal 87 diatur, anggota Komnas HAM seharusnya bisa menjaga rahasia yang diperoleh dari kedudukannya sebagai bagian lembaga.
Layangkan surat ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti
Komnas HAM mulai kebingungan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka lalu melayangkan surat keberatan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.Â
"Iya, sore tadi kami melayangkan surat ke Wakapolri terkait beberapa hal. Kami menanyakan soal beberapa hal yang disampaikan dalam somasi apakah diperkenankan anggota dengan jabatannya memberikan kuasa ke pengacara lalu melakukan gugatan dan pengajuan. Apa perlu izin atasan," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).
Lebih jauh, dia membantah telah melakukan pelecehan nama baik Polri. Mereka menyampaikan temuannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Komnas HAM sebenarnya menjalankan tugas pengaduan masyarakat, menerima dan menindaklanjuti dengan rekomendasi. Penyampaian ke publik dengan dengar pendapat dengan komisi III dan terbuka untuk umum," terang dia.
Segera temui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti
Komnas HAM akan segera menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Hal itu untuk meminta agar laporan penyidik Polri ke Polda Metro Jaya dihentikan.
"Kami akan bertemu dengan Wakapolri dalam waktu dekat. Ini untuk silaturahmi dan berkomunikasi," Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).
Menurutnya hubungan Komnas HAM dan Mabes Polri selama ini telah berjalan dengan baik. Tidak seharusnya hubungan itu tercederai oleh kasus laporan penyidik Bareskrim Polri itu.
"Jadi prinsipnya Komnas HAM dan Mabes Polri sudah ada MoU berjalan bertahun-tahun. Banyak sekali kerjasama yang kami lakukan," terang dia.
Lanjut dia, Komnas HAM berharap pertemuan dengan Badrodin Haiti dapat mencairkan ketegangan. Kasus akibat salah paham itu pun dapat selesai.
Â
"Kami berharap kasus ini dapat berkoordinasi dengan Wakapolri. Kami nanti lihat perkembangannya seperti apa," pungkas dia.