Setelah ke Komnas HAM, Ipda Rudy Soik Datangi Komisi III DPR Usai Dipecat Polda NTT
Menurut kuasa hukumnya, pertemuan dengan konser rapat dengar pendapat di Komisi III akan dihadiri langsung oleh Kapolri, serta Kapolda NTT
Usai meminta perlindungan kek Komnas HAM RI, Ipda Rudy Soik berencana menemui Komisi III DPR RI untuk menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya.
Versi kepolisin, Ipda Soik dipecat dari Polda NTT karena sejumlah pelanggaran etik. Sementara Ipda Soik berkeyakinan pemecatan dirinya terkait praktik penimbunan BBM.
"Yang pasti kita akan ke Komisi III DPR RI untuk gelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam satu atau dua hari ke depan. Kepastiannya nanti kita informasikan lagi," jelas Kuasa Hukum Ipda Rudy Soik, Ferdi Maktaen, Jumat (25/10).
Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat tersebut direncanakan akan dihadiri langsung oleh Kapolri, serta Kapolda NTT. Seluruh bukti akan dipaparkan saat rapat dengar pendapat nanti.
"Saat di Komnas HAM RI kemarin, dugaan mafia BBM beserta bukti juga telah dilaporkan ke Komnas HAM untuk ditindaklanjuti sesuai cara mereka," ungkap Ferdi Maktaen.
Sebelumnya, Ipda Rudy mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta untuk meminta perlindungan, atas dugaan ancaman dan teror yang akhir-akhir ini dia alami usai di-PTDH dari anggota Polri.
Ke LPSK Kamis (24/10), Ipda Rudy Soik didampingi kuasa hukumnya Ferdi Maktaen. Menurut Ferdi, dia bersama kliennya meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.