Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
\Seorang pria inisial AL (48), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, CM (17). Ironisnya, perbuatan itu berlangsung sejak sembilan tahun lalu atau saat korban duduk di bangku kelas tiga SD.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya. Sontak, ibu korban langsung melapor ke polisi dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
- 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
- Kisah Pilu ABG Tertatih Selamatkan Diri dari Sebuah Kontrakan Usai Diperkosa Pria Mabuk Baru Dikenal
- Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
- Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Perkosaan pertama di rumah mereka di Jakabaring Palembang pada 2015. Saat itu korban yang menginjak usia sembilan tahun dicabuli ayah kandungnya ketika rumah dalam keadaan sepi.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapa pun dan bakal disiksa jika melanggar. Ancaman itu membuat korban takut sehingga perkosaan terus berulang selama sembilan tahun tanpa sepengetahuan orang lain.
Perkosaan terakhir terjadi pada 12 November 2024. Korban yang menemani ibunya berbelanja di pasar, disuruh pulang sendiri oleh pelaku dengan dalih ada keperluan sesuatu.
Begitu tiba di rumah, korban langsung mendapat perlakuan tak senonoh oleh ayah kandungnya itu. Korban terus menolak dan melakukan perlawanan, namun usahanya gagal.
Tanpa terencana, korban tiba-tiba berinisiatif mengambil ponsel dan mereka perbuatan pelaku. Rekaman itu kemudian ditunjukkan ke ibunya dan tanpa pikir panjang langsung melapor ke polisi.
"Dari pemeriksaan, perkosaan terjadi selama sembilan tahun atau sejak korban SD dan berusia 17 tahun, terakhir sepekan lalu," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (20/11).
Tersangka yang sehari-hari mencari sebagai buruh harian itu berdalih tak mampu membendung nafsunya ketika melihat anaknya. Dia memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan ancaman yang membuat korban takut mengadu.
"Selama ini tidak pernah diceritakan korban karena takut, yang terakhir baru dia melawan dengan merekam dan mengadu ke ibunya," kata Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.