Kisah vonis mati pembunuh si cantik Sisca Yofie
Tubuh Sisca ditemukan tergeletak dengan luka bacok di kepala. Kondisi wajahnya rusak.
Kasus pembunuhan seorang branch manager PT Verena Multi Finance, Sisca Yofie mendapat sorotan publik. Ini karena pembunuhan tersebut terjadi dengan sangat sadis.
Tubuh Sisca ditemukan tergeletak dengan luka bacok di kepala. Kondisi wajahnya rusak lantaran terseret sejauh 500 meter di atas jalanan yang rusak.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Lokasi tersebut dekat dengan rumah kost yang ditinggali si manager cantik ini.
Polisi pun bertindak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang sempat menangkap kejadian itu, polisi segera melakukan pelacakan.
Memakan waktu dua hari tanpa berhenti, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini. Laki-laki berinisial W menjadi tersangka dalam kasus ini. Inisial ini kemudian diketahui merujuk pada nama Wawan.
Dalam melakukan aksinya, Wawan mengajak keponakannya, Ade. Mereka menyatroni Sisca yang sebelum terbunuh baru pulang kerja. Merdeka.com menelisik beberapa fakta seputar Wawan, mulai motif pembunuhan hingga vonis mati yang didapat. Berikut kisah tersebut:
-
Siapa Sisca JKT48? Sisca Saras atau yang dikenal sebagai Sisca JKT48 baru saja menyelesaikan studi S1. Tak main-main, Sisca menyandang predikat mahasiswa dengan nilai terbaik di kelulusannya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Tahu Yun-Yi Bandung? Tahu ini dibuat dengan mengutamakan kualitas produksi serta pemilihan bahan yang tidak sembarangan. Mencicipi Lezatnya Tahu Yun-Yi, Oleh-Oleh Legendaris Bandung yang Sudah Ada sejak 1940 Siapa bilang tahu hanya menjadi oleh-oleh dari Sumedang? Rupanya, si kotak gurih ini juga bisa menjadi oleh-oleh saat Anda berkunjung ke Kota Bandung, loh.
-
Siapa calon kakak ipar Syifa Hadju? Aktor ganteng Rizky Nazar memiliki seorang saudari perempuan cantik bernama Rizkina Nazar, yang usianya hanya berjarak 3 tahun dari usianya.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
Membunuh tanpa sengaja
Wawan mengaku menghabisi nyawa Sisca tanpa sengaja. Awalnya, dia dengan Ade hanya berniat menjambret barang milik Sisca saat si korban berada di halaman kostnya.
Berharap aksinya berjalan mulus, ternyata Wawan mendapat kenyataan jauh dari harapan. Sisca memberikan perlawanan agar barangnya tidak terbawa.
Wawan yang dibantu oleh Ade kemudian memacu motor agar dapat segera kabur. Malangnya, Sisca tetap berkukuh memegang barangnya, sehingga terjatuh.
Saat terjatuh, menurut Wawan, rambut Sisca sempat terjerat gir motor. Itu menyebabkan tubuh Sisca terseret sejauh 500 meter.
Melihat itu, Wawan merasa panik dan mencoba melepaskan jeratan gir dengan cara memotong rambut Sisca dengan senjata tajam. Namun sayang, sabetan itu justru mengenai kepala Sisca, hingga membuat dara cantik usia 30 tahun ini mati.
Tidak hanya itu. Wajah Sisca pun rusak berat. Ini karena Sisca terseret di jalanan dekat kostnya yang rusak. Kondisi wajahnya pun hampir sulit dikenali.
Selalu berpindah tempat usai membunuh
Usai melakukan pembunuhan, Wawan menjadi target incaran polisi. Dia menjadi pelarian dan selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar tidak tertangkap.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo, usai kejadian W kabur dengan berpindah-pindah tempat persembunyian. Tapi pelariannya harus berakhir di rumahnya sendiri di kawasan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, saat tim membekuknya.
"Selama dua hari, tim tidak pulang mengejar keberadaan pelaku di kawasan Cianjur. W dalam pengejaran selalu berpindah-pindah. Keseharian mereka tukang rongsok dan air brush," ucap Trunoyudo.
Ia menjelaskan, proses penyergapan berlangsung tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB. "Ia tadi sedang membonceng istrinya," tambahnya.
Wawan tak terima divonis seumur hidup
Atas perbuatannya membunuh Sisca, Wawan mendapat ganjaran berupa vonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 24 Maret 2014.
Tetapi, Wawan merasa tidak terima dengan vonis itu. Dia beralasan, pembunuhan itu terjadi tanpa disengaja, sementara vonis tersebut seharusnya dikenakan untuk pindana pembunuhan berencana.
"Masa hukumannya dengan pembunuhan berencana, saya tidak merencanakan bro," terang Wawan sembari menuju mobil tahanan, Senin (24/3).
Dengan memasang raut amarah, Wawan melontarkan keberatannya. "Saya enggak terima," teriaknya.
Hakim dalam sidang yang digelar di ruang VI memvonis Wawan penjara seumur hidup. Adapun pasal yang dikenakan yakni 365 ayat (2) dan (4) tentang pencurian dengan kekerasan. Terdakwa lain Ade divonis juga seumur hidup penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Dadang Sukmawijaya, Wawan berencana mengajukan banding. Menurut Dadang, vonis tersebut banyak mengandung kejanggalan.
"Ini sangat berat, banyak kejanggalan dalam vonis ini. Nanti akan kami sampaikan dasar keberatan dalam banding," kata Dadang.
Kasasi ditolak, Wawan kena hukuman mati
Majelis Kasasi kasus pembunuhan Sisca Yofie menolak Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Wawan. Majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Margono membatalkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dan diperkuat oleh putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 6 Juni 2014.
Tetapi, bukan keringanan yang didapat Wawan. Justru Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu hukuman mati. Vonis itu dijatuhkan pada 11 November 2014 lalu.
Majelis menolak kasasi dengan perbaikan vonis, mengenai pidana dari hukuman seumur hidup sampai menjadi hukuman mati, berdasarkan pertimbangan hakim yang konsiderat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat ditemui di Gedung MA, Rabu (12/11).
Menurutnya, pertimbangan dijatuhkannya vonis mati untuk menjadi efek jera bagi siapa pun, agar tidak melakukan kekerasan dan perbuatan keji kepada orang lain.
"Yang menjadi pesan dan pertimbangan dalam putusan ini adalah, bahwa perbuatan ini dilakukan dengan cara yang sangat sadis, dan menghilangkan nyawa orang lain dengan begitu mudahnya. Kemudian hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah untuk memberi efek jera dan pesan kepada masyarakat, untuk menghargai hak-hak hidup orang lain," kata Ridwan menambahkan.
Setelah diputuskan oleh Majelis Kasasi MA itu, untuk selanjutnya, putusan dan proses eksekusi hukuman mati Wawan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, guna menentukan tanggal dan tempat eksekusinya.