Kivlan mau hadir kalau ada Pengadilan HAM untuk kasus penculikan
Kivlan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia mengutus dua kuasa hukumnya.
Mantan Kepala Staf Kostrad era Orde Baru Mayjen (purn) Kivlan Zen hari ini dipanggil ke Komnas HAM terkait pernyataannya yang mengetahui keberadaan 13 aktivis yang hilang pada pergolakan 1997-1998. Namun, Kivlan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia mengutus dua kuasa hukumnya.
"Dia enggak mau datang, kasus di sini sudah merupakan tugas negara dan sudah diselidiki," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Abdul Rahman usai bertemu Komnas HAM, di Jakarta, Rabu (14/5).
Kivlan sengaja tidak mau hadir lantaran merasa sudah pernah dimintai keterangan saat penyelidikan Komnas HAM pada 2006. Namun, dia bersedia hadir untuk memberikan keterangan bila duduk di kursi pengadilan.
"Dia mau datang kalau ada pengadilan HAM," katanya.
Abdul menilai kalau negara berniat menuntaskan masalah hilangnya aktivis, harus ada kemauan dari pemerintah sendiri. "Harusnya keluar Keppres," katanya.
Sementara itu, menurut Komisoner Komnas HAM Roichatul Aswidah Rasyid akan ada pemanggilan kedua bagi Kivlan pada pekan depan. Menurutnya, pihaknya masih ingin mendengarkan keterangan dari bekas anak buah Letjen (Purn) Prabowo Subianto di Kostrad itu.
"Kurir Komnas HAM kan perlu waktu jadi enggak bisa satu atau dua hari ke depan," kata Roichatul.