KKB Ditetapkan Teroris, Densus 88 Tunggu Perintah Lanjutan Kapolri
Ramadhan menegaskan, nantinya Densus 88 akan siap dalam membantu Satgas Nemangkawi yang sudah lebih dulu berada di Papua dalam memburu KKB.
Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris dan termasuk gerakan serta individu terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Terkait dengan pernyataan KKB yang disampaikan sebagai terorisme, tentunya dalam penanganan setiap aktivitas terorisme keterlibatan Densus pasti ada. Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulteng, Mujahidin Indonesia Timur," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).
Nantinya, Densus 88 baru akan bergerak setelah mendapatkan perintah dari pimpinannya, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya. Nantinya, tentunya ketika perintah dari Kapolri. Karena densus ini langsung di bawah Kapolri, tentunya Densus 88 akan melaksanakan perintah setelah mendapatkan perintah dari Kapolri," jelasnya.
Ramadhan menegaskan, nantinya Densus 88 akan siap dalam membantu Satgas Nemangkawi yang sudah lebih dulu berada di Papua dalam memburu KKB.
"Tentunya Densus 88 akan siap membantu Satuan Tugas Operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4).
Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.
Baca juga:
DPR Nilai Pelabelan Teroris ke KKB Punya Konsekuensi Politik dan Hukum
KSP Sebut Pemerintah Siapkan Operasi Komprehensif Tangani Kelompok Teroris Papua
Moeldoko Minta Benahi Sinergitas Aparat Keamanan di Papua
Terhitung Sejak Pelabelan Teroris, KKB jadi Musuh Bersama yang Harus Diberantas
Guru Besar UI Sebut Polri dan TNI Berhak Hadapi Terorisme di Papua