Klaim selamatkan APBN, Sutan Bhatoegana heran jadi tersangka
Sutan tak terpikir akan mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan dan Suryadharma Ali.
Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB, langsung diberondong banyak pertanyaan oleh awak media. Kepada wartawan, Sutan mengklaim seharusnya mendapat penghargaan bukan ditetapkan tersangka.
Menurut Politikus Demokrat ini, saat itu dirinya telah menyelamatkan APBN. Bahkan dia mengaku sudah menghemat uang negara sekitar Rp 1,4 triliun.
"Saya ini kan menyelamatkan APBN, enggak ada listrik ada migas, kalau enggak kan enggak itu. Kemudian menghemat uang negara, APBN 18 sekian triliun kita bikin penghematan 17 sekian triliun. Jadi penghematan 1,4 triliun hemat. Mestinya kita dikasih reward tapi ini tersangka," kata Sutan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2).
Sutan menuturkan untuk saat ini, penegakan hukum di tanah air mengalami kemajuan yang pesat. Namun untuk keadilan hukum, kata dia, di Indonesia belum mengalami perubahan.
"Makanya sering saya bilang penegakan hukum maju pesat tapi rasa keadilan masih tersendat," cetusnya.
Saat disinggung akan mempraperadilkan statusnya, sama seperti Komjen Budi Gunawan juga tersangka dana haji, Suryadharma Ali, Sutan menyatakan belum memikirkan hal tersebut.
Sutan mengatakan sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti prosedur hukum. Bahkan dia menyatakan akan menyerahkan semua putusan yang menyangkut nasibnya kepada sidang pengadilan nanti.
"Belum terpikir. Sebagai warga negara yang baik ikuti prosedur. Saya kan merasa engga bersalah tapi kalian bilang bersalah iya silakan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar," tandasnya.