Klaim Sentul City Soal Duduk Perkara Sertifikat HGB Rumah Rocky Gerung
Melalui Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menjelaskan terkait kronologi terbitnya sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang ditempuh secara legal, sesuai prosedur aturan dan hukum yang berlaku.
Polemik permasalahan sengketa lahan terhadap Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Sentul City masih berlanjut. Kini, giliran PT Sentul City Tbk yang mengklaim kalau pihaknya telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Melalui Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menjelaskan terkait kronologi terbitnya sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang ditempuh secara legal, sesuai prosedur aturan dan hukum yang berlaku.
-
Di mana Sentul berada? Jika Anda berada di daerah Ibukota, cobalah mampir ke Sentul.
-
Dimana lokasi Kampung Koneng di Sentul? Kampung Koneng berlokasi di Jalan Raya Tapos RT.03/RW.04, Sentul Selatan, Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Dimana letak wisata Sentul? Sentul adalah kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di timur Kota Bogor dan dekat dengan area pegunungan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kenapa wisata Sentul menarik? Sentul menarik untuk jadi tempat wisata karena menawarkan pesona alam yang asri, udara yang sejuk dan segar, serta beragam atraksi wisata baru yang dapat dijajal.
"Sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama masyarakat," ujar David dalam keteranganya, Selasa (14/9).
Lantas, David menanggapi terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi adalah lahan yang bermasalah. Pasalnya, Sentul City sudah mendapati beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik SC.
Bahkan, kata David, Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat, sebagaimana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.
“Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” ujarnya.
David menambahkan langkah apa yang dilakukan Sentul City saat ini adalah langkah pengamanan lahan yakni corporate action. Terlebih, Sentul City sedang kembangkan lahan sesuai rencana pengembangan dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor. Dengan dasar sertifikat HGB atas nama Sentul City bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.
"PT Sentul City Tbk memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya: Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah," jelasnya.
Sampai terbit dua sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City. David mengungkap, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.
“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.
"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," tambahnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung menilai PT Sentul City, telah menyerobot lahan seluas 800 meter persegi, yang ditempatinya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Tanahnya diserobot Sentul City, tapi sebenarnya Bang Rocki tidak sendirian. Ada praktik massif yang sudah berlangsung lama," kata Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar dalam keterangan persnya, Senin (13/9).
Haris menyalahkan Sentul City mengeluarkan Surat Hak Guna Bangun (HGB), tidak dengan ketertiban administrasi namun mengklaim tanah seluas 800 meter persegi itu.
"Seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat dengan keterangan bukti otentik. Salah satunya kapan dan bagaimana memperoleh tanah ini dan bahwa tanah ini. Padahal, tahun 59 lalu PT Sentul City belum berdiri, masih sibuk mendekati presiden, jadi tidak mungkin. Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang," jelas Haris.
"Diduga ada potensi korupsi dan ini sudah berlangsung lama. Jadi yang kita hadapi dari kasus Bang Rocky yang ramai di media sebetulnya ini adalah gunung es yang menggambarkan bagaimana praktek dari perusahaan properti seperti PT Sentul City ini mengambili lahan milik masyarakat," ucapnya
Senada dikatakan, Rocky Gerung mengaku, dirinya sudah seminggu ini dihujat seolah-olah mempertahankan hak yang bukan miliknya.
"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan cuma soal saya saja. Ada 90 KK terdiri dari 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama. Jadi sebetulnya penguasa ingin memisahkan kasus ini dengan kasus rakyat," kata Rocky ketika ditemui dikediamannya.
Baca juga:
VIDEO: Bisakah Satpol PP Robohkan Rumah Rocky Gerung Sesuai Permintaan Sentul City?
Kuasa Hukum Sebut Sentul City yang Serobot Lahan Rocky Gerung
5 Potret Rumah Rocky Gerung yang Asri, Banyak Lukisan dan Sangat Estetik
VIDEO: Rocky Gerung Santai Hadapi Sentul City, Masalah Rumah Gampang Diselesaikan
PT Sentul City Sudah 3 Kali Somasi Rocky Gerung